Bukittinggi — Surat Kementerian Investasi/BKPM RI Nomor 136/A.7/B.2/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Pemberitahuan Kegiatan Pemaparan Nomine dan Uji Petik Nomine Pemerintah Kota Penilaian Kinerja DPMPTSP dan PBB, di mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bukittinggi terpilih menjadi delapan besar Nomine Pemerintah Kota yang berkinerja sangat baik dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), sudah melakukan Pemaparan Nomine dan Uji Petik.
Pemaparan Nomine dan Uji Petik dilakukan di DPMPTSP Kota Bukittinggi dipimpin Ketua Tim Investasi Direktorat Perdagangan & Investasi, Kerjasama Ekonomi internasional Kementrian BAPPENAS/PPn RI Fajar Hadi Pratama,ST didampingi Kementrian investasi & BKPM RI Risma, PT Surveyor Indonesia, Ketua Bidang X DPP. HIPMI Pusat Muhammad Rahardian Syarif Hasan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ini merupakan capaian prestasi luar biasa karena Bukittinggi masuk 8 besar dalam penilaian Kab / Kota di Indonesia. Apalagi khusus penilaian tingkat kota cukup berat dan penilaian yang ditampilkan apa adanya juga melibatkan DPP HIMPMI Pusat di samping Kementrian Investasi & BKPM RI dan Bappenas/PPn RI.
Penilaian dilakukan sesuai mandat dan Perpres No. 42 / 2020 Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Kementrian Lembaga dan Pemerintahan Daerah serta ditindaklanjuti oleh Kementrian Investasi dan BKPM RI No 2 / 2022 dan Keputusan Kepala Investasi & BKPM RI No 134 / 2023 tentukan ini legasi mendorong percepatan investasi di daerah juga dalam penilaian dilakukan 2 tahapan.
“Pelaksanaan uji petik kami lakukan dan turun ke lapangan ini kiranya mampu menunjukkan fakta atau evidence dengan lebih jelas dan transparan,” ujar Fajar, sebagai dikutip dari LKBRN RRI.
Sesuai sifatnya pelayanan, informasi yang didapatkan sifatnya untuk memperbaiki dan pasti akan ada cross check ruang perbaikan dari Uji Petik dilakukan jika ada pelaku usaha yang masih nunggak dalam pembayaran PBB dan itu nantinya akan jadi masukan juga soal penganggaran terkait perencanaan komitmen dari Kepala Daerah dalam pengimplentasian UU. Cipta Kerja itu sendiri sehingga penilaian dilakukan bisa lebih objektif.
Kepala DPMPTSM Kota Bukittinggi Ahda Hidayat menjelaskan, tercatat capaian nilai penanaman modal di Kota Bukittinggi sepanjang 2023 melebihi target yang ditetapkan oleh Propinsi Sumatera Barat sebesar 136,73% termasuk dengan meningkatnya serapan Tenaga Kerja Tahun 2023 melebihi target sebesar 130,6%.
Dalam kaitan itu, ulas Ahda, terjadi pula peningkatan Pengurusan Nomor induk Berusaha (NIB) sebesar 4000 NIB didaftarkan kedalam Penerbitan Perizinan Berusaha / OSS di Tahun 2022 serta Tingkat Kunjungan di Tahun 2024 datang ke Kota Bukittinggi mencapai 35.159 orang. (Pon)
Discussion about this post