Tulungagung — Yulianto, S.Pd, Kepala Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu terkesan tidak membela kepentingan warganya.
Hal tersebut karena Yulianto tidak mengajak warga sekitar pasar untuk musyawarah terkait adanya pengajuan pendirian usaha toko swalayan (Indomaret) yang lokasinya berada dekat pasar.
Lebih ironisnya lagi, Yulianto tidak mengakui adanya pasar rakyat di wilayahnya. Menurutnya, selama ini hanya pasar tempel dan itu pun tidak dikelola oleh desa. Terkait surat keterangan usaha, Yulianto berkilah yang ditanda tanganinya tidak menyebutkan nama Indomaret namun keterangan usaha wara laba.
Dalam waktu yang sama, Endro Bambang selaku Ketua LP KPK menyampaikan hal ini bermula dari keluhan masyarakat tentang berdirinya toko swalayan (Indomaret) di tengah pasar tradisional di Desa Ngranti.
Menurut Endro, pihaknya punya kewajiban membela kepentingan masyarakat, sehingga lembaga yang dipimpinnya bersama LSM GMAS Tulungagung mendatangi Kantor Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu yang diikuti oleh beberapa awak media dari A-JLS (Aliansi Jurnalis Lintas Selatan).
Senin, 26/8/2024.
Endro menyampaikan kekecewaanya atas kurang pekanya pemerintah desa terhadap nasib warga yang mempunyai toko kelontong dan juga pedagang sekitar pasar rakyat.
Menurutnya sudah seharusnya pemerintah desa mengkaji terlebih dahulu sebelum menandatangani surat tersebut. “Seharusnya pemerintah desa mengkaji sebelum tandatangani surat tersebut,” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan Langgeng selaku Ketua LSM GMAS Tulungagung. Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya bisa mengambil langkah bijak untuk melindungi usaha warganya dibanding membela pihak Indomaret.
Terlebih lagi sudah dijelaskan dengan gamblang dalam Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Langgeng menambahkan, harapan masyarakat sekitar pasar rakyat seharusnya diakomodir oleh pemerintah desa, mengingat dengan adanya Indomaret tersebut akan mematikan ekonomi mereka. (Rud)
Discussion about this post