Kota Pariaman — Penjabat Walikota Pariaman, Roberia sampaikan dan tegaskan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Apel Gabungan ASN dan Non ASN dilingkungan Pemko Pariaman di Halaman Balaikota Pariaman, Rabu sore (28/8/2024).
Dalam arahannya, Pj. Walikota Pariaman, Roberia menyampaikan bahwa ASN harus memahami dan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 3 dan 4 tentang nilai dasar ASN. Pada pasal 3 ayat 1, pegawai ASN memegang teguh ideologi pancasila UUD 1945 setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.
“Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat 2, Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan kepada ASN dan non ASN untuk menjaga netralitasnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
“Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 dalam kode etik ASN pada poin loyal, ASN tidak boleh memihak atau loyal kepada salah satu calon,” terangnya.
Seperti kita ketahui lanjutnya bahwa yang menjadi calon pada Pilkada mendatang merupakan mantan pemimpin Kota Pariaman. Meskipun begitu, kita ASN dan non ASN harus tetap menjaga netralitas sesuai dengan kode etik ASN.
“Saya minta kepada semua ASN untuk dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan karena setiap pilihan punya konsekuensi masing-masing. Siapapun pilihannya tentu saja itu yang terbaik menurut pilihan kita bersama,” tutupnya. (rika)
Discussion about this post