Payakumbuh — Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka inisial R (32 tahun), Sabtu (24/8/2024) di pinggir jalan lintas Payakumbuh – Bukittinggi, Jorong Koto Tangah, Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi kasat narkoba IPTU Aiga Putra, S.H menyampaikan saat press conferece, Rabu (28/8) di Polres setempat, Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dibalut dengan lakban warna kuning, dan disimpan dalam karung warna putih merk segitiga biru, 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dibalut dengan lakban warna kuning dan disimpan dalam karung warna putih merk segitiga biru dan 1 unit handphone merk LG warna hitam serta 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan nomor polisi BA 1147 LW berwarna merah.
Lebih lanjut diterangkan Kapolres, penangkapan berawal saat team opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan bahwa ada seseorang yang akan menjemput diduga narkotika golongan I jenis ganja ke daerah panyabungan provinsi Sumatera Utara yang akan dibawa ke kota Payakumbuh.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan mencari dan mendapatkan informasi tentang kendaran yang akan berangkat ke Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara yaitu 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan nomor polisi BA 1147 LW berwarna merah.
Anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian kendaraan tersebut di daerah jalan lintas Payakumbuh – Bukittinggi, Jorong Koto Tangah Kenagarian Koto Tangah, Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru kabupaten Limapuluh Kota.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 09.50 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka IIS. Dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat daerah setempat terhadap IIS, ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dibalut dengan lakban warna kuning dan disimpan dalam karung warna putih merk segitiga biru.
Juga ditemukan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dibalut dengan lakban warna kuning dan disimpan dalam karung warna putih merk segitiga biru ditemukan di dalam kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan nomor polisi BA 1147 LW berwarna merah yang di kendarai oleh IIS.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk LG warna hitam ditemukan sedang di pegang menggunakan tangan kanan oleh IIS, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Payakumbuh, guna kepentingan proses hukum terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Motifnya tersangka IIS mau mengantarkan paket yang diduga ganja ini karena dijanjikan oleh seseorang DPO inisial R di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandaling Natal, Provinsi Sumatera Utara dengan upah sebesar Rp. 10 juta. Uang tersebut rencana akan digunakan IIS untuk membuka kebun di kediamannya Situjuah. Namun sayang, mimpi IIS untuk membuka lahan kebun itu kandas di tengah jalan,” terang kapolres.
Kapolres menegaskan jajaran Polres Payakumbuh komit memberantas peredaran narkoba di wilkum Polres Payakumbuh. “Kami tidak main-main dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilkum Polres Payakumbuh. Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres. (Bbz)
Discussion about this post