Tanah Datar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar menyatakan kesiapan mereka dalam menerima pendaftaran dan berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar untuk tahapan Pilkada Serentak tahun 2024. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, menyampaikan bahwa sejak kemarin, KPU Tanah Datar telah melakukan berbagai persiapan untuk proses pendaftaran dan penerimaan berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.
“Pendaftaran dibuka selama tiga hari. Mulai hari ini, 27 Agustus, pukul 08.00 WIB, kita telah membuka pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB. Untuk hari kedua, 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Gusriyono di Kantor KPU, Selasa (27/8).
Gusriyono juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikuatkan dengan PKPU tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan Pilkada, syarat pencalonan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar adalah minimal 8,5% dari jumlah suara sah atau 16.992 suara.
Syarat pencalonan kepala daerah mencakup mendapatkan rekomendasi dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 8,5% dari akumulasi suara sah di DPRD. Selain itu, berkas yang harus diserahkan meliputi formulir pencalonan dari partai politik, surat pencalonan, dan kesepakatan partai politik peserta pemilu, serta formulir persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat partai.
Gusriyono menambahkan, hingga saat ini, baru satu pasangan calon yang telah mengkonfirmasi akan menyerahkan berkas, yaitu pasangan Eka Putra – Ahmad Fadli, yang dijadwalkan akan mendaftar pada Kamis (29/8) pukul 10.00 WIB. Sedangkan pasangan Richi Aprian – Donny Karson masih dalam proses komunikasi lebih lanjut. (Spa)
Discussion about this post