SAWAHLUNTO,RI – Sebanyak dua proyek di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Sawahlunto tahun anggaran 2019 tak selesai. Dan CV pelaksana proyek dalam daftar hitam alias Black list di LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah).
Kedua proyek tersebut adalah Pekerjaan Penataan Danau Buatan Serta Pulau Buatan dan Daam di Penangkaran Buaya di Desa Sikalang Kecamatan Talawi senilai Rp 444.667.000 yang dikerjakan CV. Poly Teknik. Dan Proyek rehabilitasi atau normalisasi sungai Kali Hitam yang dilaksanakan CV Gunung Jantan bernilai kontrak Rp452.322.000.
Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Sawahlunto Def Afrianto menjelaskan beberapa upaya dan teguran serta semua administrasinya sudah disampaikan, namun pihak rekanan tak kunjung menuntaskan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
Meski kerap dipanggil dan dilakukan upaya percepatan oleh PPK dan pengawas kedua pekerjaan ini namun, baik dari pihak rekanan CV Poly Teknik maupun CV Gunung Jantan tak berupaya untuk menyelesaikan tahapan pekerjaan sehingga hasilnya tak maksimal atau tak selesai sesuai perjanian kontrak.
“ Sebagai konsekuansi dari tak selesainya pekerjaan ini, maka telah diproses pengajuan agar rekanan CV Poly Teknik yang hanya mampu mengerjakan proyek sekitar 78 persen volume pekerjaan” jelas Def Afrianto Jumat (17/1/2020).
Dia menambahkan untuk pengajuan blacklist juga untuk CV Gunung Jantan karna hanya sanggup merealisasikan pekerjaan Proyek rehabilitasi atau normalisasi sungai Kali Hitam dengan volume 85 persen.
Disamping pengajuan dan penyampaian usulan memasukkan CV pelaksana proyek dalam daftar hitam alias blacklist di LKPP, juga berupa mengajukan pencairan atas jaminan pelaksanaan proyek, (Inv.02).
Discussion about this post