SAWAHLUNTO – Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney ikut selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kedua, terdakwa Mohammad Alfian Andrian Pgl Alpin dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang dipimpin majelis hakim David Aguswandi (ketua) dan Hakim anggota Nur Khayyu Koyumi dan Novi Mikawensi di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (21/8/2024) itu, JPU Andiko S.H, Susanto Martua,S.H, M.H, Mentary Meidiana,S.H, dan Laras Iga Mawarni,S.H menghadirkan yakni : Ilham Dani (Polisi), Muhammad Ikhsandi (Polisi) dan pada persidangan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum Akhaswita,S.H.
Kedua saksi, menjelaskan kronologi penemuan mayat korban Iwan Sutrisman Telaumbanua hingga ditangkapnya pelaku pembunuhan korban yakni Mohammad Alfian Andrian. Dan atas keterangan yang diberikan oleh Saksi Muhammad Ikhsandi dan Saksi Ilham Dani, Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Akhaswita,S.H menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan para saksi.
Setelah pemeriksaan kedua saksi, majelis hakim menyatakan persidangan terdakwa Mohammad Alfian Andrian dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban Iwan Sutrisman Telaumbanua itu ditunda Rabu 28 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh JPU.
Sebelumnya, persidangan Mohammad Alfian Andrian dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban Iwan Sutrisman Telaumbanua didakwa Mohammad Alfian Andrian bersalah dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Inv.02)
Discussion about this post