SAWAHLUNTO – Seorang mantan pegawai honor “RHS” (44) warga Lubang tembok kelurahan Saringan kecamatan Barangin Kota Sawahlunto tersangka kasus penipuan sapi dibebaskan melalui Restorative Justice dengan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Selasa (20/8/2024).
Pembebasan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan penghentian penuntutan Kejaksaan Negeri Sawahlunto yang ditandatangani jaksa penuntut umum Didi Vinaldo Edward a.n tersangka RHS diketahui Kasi Tindak Pidana Umum Susanto Martua dan Kejari Sawahlunto Andarias D’Orney.
Usai membuka borgol dan rompi tahanan kejaksaan, Kejari Sawahlunto Andarias D’Orney menyatakan pelaksanaan penghentian penuntutan dan dibebaskan tersangka melalui Restorative Justice ini melalui tahapan dan sangat berdampak dalam mencari keadilan dari upaya pendekatan perdamaian.
“Tak hanya upaya perdamaian dari korban dan pelaku dibawah tuntutan lima tahun saja, juga peran tokoh masyarakat serta adanya upaya pengembalian milik korban serta untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan melawan hukum ke depan,” kata Andarias D’Orney.
Korban penipuan ternak sapi Adriyusman (53) dan Jeki R (50) tergerak memberikan upaya damai dan Restorative Justice ini disamping harapan pelaku RHS berniat untuk tak mengulangi perbuatannya juga permintaan keluarga pelaku.
“Kami terenyuh dengan permohonan pihak keluarga agar berdamai dan niat kemanusiaan agar tak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” harap Adriyusman.
Suasana haru pelepasan tersangka HRS yang didampingi istri serta anak-anak serta kedua korban dan penyampaian ucapan terima kasih dari pihak keluarga kepada korban dan kejaksaan Sawahlunto.
“Saya sanga berterima kasih atas bantuan Kejaksaan Sawahlunto serta pertolongan korban sehingga bisa bebas saat ini. Dan ke depan tak akan melakukannya lagi,“ katanya. (Inv.02)
Discussion about this post