SAWAHLUNTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya pemberantasan Korupsi di Kota Sawahlunto menurun ini tergambar dari data Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) eksternal.
Dalam Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Berikut perkembangan Indeks Persepsi Anti Korupsi Kota Sawahlunto selama lima tahun terakhir (2019-2023), berdasarkan sumber : Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi praktek korupsi semakin meningkat di Kota Sawahlunto yang ditunjukkan oleh menurunnya Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), dari 91,11 pada tahun 2021 menjadi 83,96 pada tahun 2022, yang bermakna upaya pemberantasan korupsi mengalami penurunan.
Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan sistem pencegahan korupsi dari otoritas terkait, seperti belum adanya monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui tingkat kepatuhan atas kebijakan pengawasan internal, rendahnya kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Integritas pemberi layanan tata kelola pemerintahan masih rentan praktik korupsi, dan belum terbangunnya Whistle Blowing System di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Terkait penilaian IPAK yang bersumber dari KPK melalui SPI eksternal dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Sawahlunto Isnedi. Dan penilaian itu sangat penting untuk menjadi pedoman serta upaya awal dalam upaya pencegahan tindak korupsi.
“Ini dibuktikan dengan telah membaiknya upaya penurunan atau tingkat upaya pemberantasan korupsi di Kota Sawahlunto tahun 2023 membaik,” kata Isnedi di kantornya, Selasa (20/8/2024).
Ada pedoman penilaian, sebut Isnedi Monitor Center for Prevention (MPC) 2024 diterbitkan KPK, Kemendagri dan BPKP dimana ada delapan area pengawasan yang sudah ada rekomendasi atau yang akan programkan serta dilaksanakan untuk upayakan tindaklanjutnya.
Lebih jauh dia menjelaskan diantara delapan area itu adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ada juga manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, serta Tata Kelola Dana Desa.
“Akan dilakukan koordinasi kepada OPD terkait untuk membahas tentang MCP lanjut. Termasuk mengingatkan agar OPD memahami apa-apa saja yang diminta oleh KPK terkait 8 intervensi yang disebutkan,” pungkasnya. (Inv.02)
Discussion about this post