Tanah Datar — Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 di Gedung Nasional Batusangkar. Sebanyak 35 anggota dewan yang terpilih resmi dilantik untuk mengemban tugas selama lima tahun ke depan, Rabu (14/8) pagi.
Pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 171-566-2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang ditetapkan di Padang pada 8 Agustus 2024.
Dalam prosesi yang dipimpin oleh pejabat berwenang Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, SE., para anggota DPRD mengucapkan sumpah/janji di hadapan tokoh masyarakat, pejabat daerah, dan keluarga mereka, berkomitmen untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Pengambilan sumpah/janji 35 Anggota DPRD tersebut dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Sylvia Yudhiastika, SH., MH, dengan pemandu rohaniawan H. Muhammad Algafari, S. Ag pada Rapat Paripurna ke-1 Masa persidangan 1 Tahun 2024.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE., MM., dalam sambutannya yang menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara.
“Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang andal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik,” ucapnya.
Mendagri juga mengingatkan anggota dewan yang dilantik agar mencermati beberapa hal penting. Pertama, mengenai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, anggota DPRD diingatkan untuk selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sebagainya.
Berikut adalah nama-nama anggota DPRD dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang dilantik:
Dapil 1:
1. Donal Martin (Golkar)
2. Drs. H. Darius, Akt., Dt. Bandaro Putiah (Demokrat)
3. Jonnedi, SE., MM (Gerindra)
4. H. Nurzal (PKS)
5. Noviandri, ST (Nasdem)
6. Nofrizal, ST (PAN)
7. Indra Gunalan, SAP (PKB)
8. Asrul Jusan (Hanura)
9. Wendri Aswil (PDI Perjuangan)
Dapil 2:
1. Herman Sugiarto, SH (Golkar)
2. Wel Ahmad, S.Sos (Demokrat)
3. Kamrita, S.Pd (Gerindra)
4. Jamal Ismail, S.Sos.I., M.Pd (PKS)
5. Adrijinil Simabura, SH., MH (Nasdem)
6. Felly Endra (PAN)
7. Agus Tofik (PPP)
8. Ir. H. Herri Wildani (Ummat)
Dapil 3:
1. Dedi Irawan, A.Md (Golkar)
2. Adrison. Dt. Parpatiah (Golkar)
3. Syafril, SH (Demokrat)
4. Mulyani (Gerindra)
5. H. Saidani, SP (PKS)
6. Junaidi. Dt. Rajo Mangkuto (Nasdem)
7. Benny Remond, A.Md (PAN)
8. Yonnarlis, SH.I (PKB)
9. H. Zulhadi, M.Pd., Dt. Ikoto (PPP)
Dapil 4:
1. Anton Yondra, SE., MM (Golkar)
2. Nurhamdi Zahari, Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh (Demokrat)
3. Surva Hutri (Gerindra)
4. Adib Fadhil, SS (PKS)
5. Khairul Abdi (Nasdem)
6. Iswandi Putra, A.Md (PAN)
7. Zaipul Imra, S.Ag (PKB)
8. Yalpema Jurin (PPP)
9. Drs. H. Masnefi (Ummat)
Berdasarkan pengumuman dengan nomor: 100.3.3/30/SETWAN-TD/24 tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tanah Datar masa jabatan 2024-2029, diumumkan bahwa Anton Yondra, SE., MM ditetapkan sebagai Ketua Sementara, dan Nurhamdi Zahari, Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tanah Datar periode 2024-2029.
Pimpinan sementara DPRD ini memiliki beberapa tugas penting, termasuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi DPRD, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Tugas pimpinan sementara DPRD berakhir setelah pimpinan DPRD definitif mengucapkan sumpah/janji sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna DPRD. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar, Drs. Yuhardi.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para anggota DPRD yang baru dapat menjalankan peran mereka dengan baik, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Datar.
Terpantau hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata, Luhur Budianda, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Eka-Richi, Forkopimda, Bupati Tanah Datar sisa masa jabatan 2016-2021 Zuldafri Darma, para Kepala OPD, Kepala BUMN/BUMD, Kepala PDAM Tirta Alami, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (Spa)
#Advetorial
Discussion about this post