Tuban — Polres Tuban mengamankan 12 orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang ada di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu (07/08) sekira pukul 11.00 WIB di lokasi tambang milik N (58) yang berada di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku datang ke lokasi tambang lalu melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang.
Tak hanya itu pelaku kemudian mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan menggunakan line bertuliskan “dilarang melintas”, serta menutup area tambang. Pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang damai sejumlah Rp200 juta.
“Awal permintaannya dua ratus juta namun dealnya diserahkannya dua puluh juta,” ungkap AKBP Oskar.
Masih kata Oskar, sebelumnya sebanyak 15 orang diamankan setelah Satreskrim Polres Tuban mendapat laporan dari korban, bahwa telah terjadi pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat pemerhati lingkungan.
“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, yang terlibat 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita persangkakan,” terang Kapolres Tuban.
Kepada awak media AKBP Oskar menuturkan dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka dilakukan.
“Kalau di sini baru pertama kali,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H., M.H., membenarkan bahwa salah satu tersangka mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat.
“Ya benar, ia mengatakan dari salah satu organisasi masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi,” ucapnya.
Ditanya terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, Rianto menjelaskan hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan saja.
“Tidak ada, hanya pemerasan saja jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu,” terangnya.
Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dipersangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (*)
Discussion about this post