Padang — Dugaan perilaku dan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bekas pimpinan, atau ketua panti asuhan sekaligus lembaga pendidikan bagi anak-anak Mentawai, yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang membuat resah mantan pengurus dan alumni.
Menurut beberapa alumni dan mantan pengurus panti tersebut, juga menjadi lembaga tempat pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar, sampai sekolah menengah atas ini mempunyai kurang lebih 90 orang anak asuh, yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Namun dugaan perilaku tidak senonoh, dan bisa dikatakan amoral yang diduga dilakukan oknum mantan pimpinan panti asuhan berinisial JK (46) tersebut, ditengarai oleh sebagian alumni panti, telah mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya panti asuhan anak-anak Mentawai.
Dalam keterangan mereka kepada awak media, Kamis (8/8/2024), di sebuah kafe di kawasan GOR H. Agus Salim Padang, mantan alumni Panti Asuhan Khusus Anak-Anak Mentawai (PAKAM), yang hadir mengatakan apa yang dilakukan JK ini adalah sebuah perbuatan biadab dan tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pimpinan terhadap seorang bawahannya.
“Ini sungguh biadab perbuatan amoral yang dilakukan oleh seorang pria yang sudah mempunyai istri dan anak,” ungkap salah satu alumni geram.
Menurutnya perilaku yang tidak pantas untuk dilakukan di dalam lingkungan pendidikan, sekaligus Panti Asuhan Khusus Anak-Anak Mentawai (PAKAM), ini benar-benar telah mencoreng muka kami sebagai alumni.
Ketika awak media menanyakan apakah para alumni dan mantan pengurus punya bukti terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh JK ini, mereka (alumni) menegaskan bahwa pihaknya mempunyai bukti kuat berupa, rekaman video persetubuhan yang dilakukan oleh JK dan DS yang bekerja sebagai juru masak di panti tersebut.
Menurut salah satu alumni yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya juga telah meminta keterangan dari DS, dan DS sendiri mengakui persetubuhan dan perzinahan tersebut dilakukan dengan JK di panti asuhan.
“Saya sudah menanyai DS dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya bersama JK selama dua tahun,” katanya.
“Kami punya semua bukti yang dibutuhkan, dan pihak kami tidak asal tuduh karna ini menyangkut nama baik tempat di mana dulu kami mendapat pendidikan,” tegasnya menambahkan.
Sulaimon Primareza, SH sebagai kuasa hukum dari pihak alumni panti asuhan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan ini bisa dibawa ke ranah hukum
“Kami masih mengkaji beberapa delik pidana yang akan kami sangkakan terhadap JK ini. Dalam kaca mata kami kuat dugaan pihak perempuan melakukan hal tersebut terpaksa dikarenakan JK adalah pimpinan pada panti,” kata ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Peradi Sai Kota Padang ini.
Devid Chandra, SH yang juga anggota tim kuasa hukum dari alumni panti ini membenarkan bahwa pihaknya, telah mengantongi bukti-bukti yang membuktikan adanya perbuatan perzinahan dan amoral tersebut
“Benar semua bukti perbuatan perzinahan dan amoral tersebut sudah kami kantongi dan sekarang pihak kami akan bermusyawarah untuk langkah hukum yang akan ditempuh,” katanya.
Lalu di antara alumni panti asuhan tersebut juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh kawan-kawan alumni, murni untuk mengembalikan nama baik panti sebagai tempat pendidikan anak-anak yang layak dan terhormat, dan bebas dari praktik-praktik asusila yang bisa merusak mental generasi muda Mentawai.
“Perlu kami ingatkan bahwa yang kami lakukan ini murni untuk mengembalikan nama baik panti asuhan kami, di mana tempat ini adalah tempat kami dididik dahulunya. Kami berharap ke depan tidak adalagi JK-JK atau batek yang lainnya, yang akan merusak citra panti asuhan,” imbuhnya.
Lebih jauh mantan alumni panti asuhan mengungkapkan, bahwa pihaknya merasa prihatin dengan kejadian ini dan berharap agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.
“Saya sebagai mantan alumni di panti tersebut merasa sedih serta kecewa, dengan perilaku seorang pimpinan yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak panti dan pekerja di sana,” tutupnya.
Bukti keseriusan dari para alumni dan mantan pengurus untuk menyelesaikan persoalan di panti asuhan PAKAM tersebut. Mereka pun meminta bantuan dari beberapa pengacara, selain Sulaimon Primareza, SH dan Devid Chandra, SH juga ada Yusak David, SH, MH serta Muhammad Tito, SH.
Selanjutnya setelah media ini memenuhi undangan konferensi pers dari kuasa hukum para alumni dan pengurus, media ini melanjutkan untuk mendalaminya ke lokasi panti, namun sayang yang bersangkutan tidak dapat ditemui, dan sampai berita ini ditayangkan media pun belum bisa mengkonfirmasi serta mengklarifikasi persoalan ini secara langsung. (Hen)
Discussion about this post