Arosuka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (31/7).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, dan didampingi oleh Wakil Ketua Mulyadi. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, staf, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, serta pejabat fungsional.
Rapat paripurna dimulai dengan penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah dilaksanakan dari Sabtu hingga Selasa, 27-30 Juli 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok, Olzaheri, melaporkan bahwa seluruh tahapan pembahasan KUA-PPAS dimulai dengan Nota Pengantar dari Bupati Solok pada 8 Juli 2024.
Olzaheri menyebutkan bahwa proses pembahasan ini melibatkan banyak waktu, energi, dan perdebatan panjang untuk memastikan kebutuhan masyarakat tahun anggaran 2025 terakomodasi. Ia juga meminta maaf jika terdapat hal-hal yang kurang memadai selama pembahasan dan menekankan komitmen DPRD untuk memberikan yang terbaik meskipun anggaran terbatas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mewakili Bupati Solok, menyatakan dalam sambutannya bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan daya saing daerah.
Medison menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai kekuatan besar dalam membangun daerah.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena proses pembahasan berjalan baik dan lancar, diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan segera menyusun Rancangan APBD untuk tahun anggaran tersebut, dengan harapan agar skala prioritas dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. (Cha)
Discussion about this post