Padang — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman mengadakan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (31/7).
Bupati Suhatri Bur, sebagai keynote speaker dalam sambutannya menegaskan dukungan kepada para pelaku usaha UMKM yang ada untuk memajukan usahanya.
Menurut bupati, bimtek perizinan berbasis resiko yang digelar hari ini bertujuan untuk menambah pemahaman dan pengalaman pelaku usaha.
Kegiatan yang digelar dengan menggunakan anggaran DAK non-fisik itu, lanjut bupati, dasar acuannya adalah UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP No 5 Tahun 2021.
“Sebagai pelaku usaha jangan sampai monoton dengan pengetahuan. Sebagai pelaku usaha harus mengupgrade pengetahuan dan skillnya dengan banyak membaca, atau menggali pengalaman serta mengerti regulasi yang mengatur. Salah satunya adalah dengan bimtek ini,” ujar Suhatri Bur.
Pelaku usaha, kata Suhatri Bur, dalam memajukan usaha harus memahami regulasi yang ada, “Jadi pelaku usaha ini harus mengikuti dan memenuhi seluruh perizinan yang diregulasikan, di antaranya adalah NIB, dan OSS yang bisa diurus di rumah,” cakap bupati.
Selain itu bupati menekankan, dukungan yang diberikan dengan memberikan kemudahan pelaku usaha untuk mengurus semua keperluan perizinan.
“Jadi dalam usaha itu yang perlu adalah branding, dan tak kalah penting perlu influencer untuk strategi manajemen pemasaran. Nah, soal izin, kasih tau saya jika perizinan para pelaku usaha dipersulit sama dinas, tak segan saya ganti,” ujar Aciak.
Ditegaskan, sejauh ini Pemkab Padang Pariaman sangat mendukung setiap usaha yang didirikan pelaku UMKM, “Kita akan mencoba mengembangkan usaha para pelaku UMKM tanpa melihat latar belakangnya. Jangan lupa jaga kualitas produknya juga,” tukas Aciak Suhatri Bur lagi.
Di akhir sambutannya, Bupati Suhatri Bur berterima kasih kepada seluruh peserta pelatihan, dan juga kepada DPMPTP yang sudah menyediakan wadah pelatihan untuk pelaku usaha. (Idm)
Discussion about this post