Sawahlunto — Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos memerintahkan personel Polres dan Polsek jajaran laksanakan patroli rutin.
Patroli ini dalam rangka menciptakan sikon (situasi kondisi) Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sawahlunto, khususnya untuk mengantisipasi berkembangnya balap liar khususnya di wilayah objek wisata Kandih.
Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos, Selasa 30 Juli 2024, pukul 09.00 Wib membenarkan, bahwa guna mengantisipasi berkembangnya aksi balap liar telah memerintahkan personel melaksanakan kegiatan patroli rutin setiap sore dan malam hari di daerah rawan aksi balap liar khususnya di daerah Kandih.
“Patroli ini sebagai upaya pencegahan (preventif) kepolisian dalam mencegah balap liar di kawasan Kandih, karena jalan kawasan Kandih sering dijadikan tempat ajang balap liar oleh sekelompok remaja,” ucapnya.
“Karena balap liar ini sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan yang melewati jalan tersebut, dan juga akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga mengancam nyawa pelaku maupun pengendara lain,” ujar Kapolres Sawahlunto.
Menurut Kapolres, balap liar pada umumnya dilaksanakan pada waktu tertentu seperti sore hari dan malam hari terutama hari Sabtu dan Minggu. “Berbagai upaya pencegahan telah kita lakukan seperti melaksanakan kegiatan patroli pada jam-jam tertentu, kegiatan sosialisasi himbauan ke sekolah-sekolah maupun melalui media online,” tambah Kapolres Sawahlunto.
Untuk mencegah balap liar ini, lanjut Kapolres, tentu pihaknya berharap dukungan dan keterlibatan dari seluruh masyarakat, terutama para orang tua, unsur pemerintah kota, desa/kelurahan, para pemuka masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Sawahlunto.
“Dan memang tentu dibutuhkan ketegasan dari aparat dan stakeholder terkait dalam rangka menangani fenomena balap liar. Selama ini upaya preventif yang kita lakukan memang belum cukup bagi anak-anak yang hobi balap liar. Dan ke depan kita sudah perintahkan Kasatlantas dan jajarannya untuk melakukan tindakan lebih tegas walaupun dalam koridor pencegahan,” imbuhnya.
“Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor ber balapan dengan kendaraan bermotor lainnya sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta,” ungkap Kapolres Sawahlunto. (Djasrizal)
Discussion about this post