PESISIR BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Pesibar Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 29/7/2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi, Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H., dan dihadiri Wakil Bupati beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pesibar.
Wakil Bupati, Zulqoini Syarif dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS APBD tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
“Rapat paripurna kali ini merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan APBD Pesibar sebagai rencana keuangan tahunan Pemkab Pesibar, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkab bersama DPRD agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesibar.
“Dengan dasar potensi dan kondisi Pesibar maka disusun berbagai prioritas yang bertahap sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan,” kata Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menerangkan bahwa, dokumen KUA APBD Tahun 2025 merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian asumsi dan target dimaksud.
KUA APBD juga akan digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Tahun 2025. “Dokumen PPAS APBD Tahun 2025 disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional dan Pemprov Lampung. Dalam dokumen ini juga tergambar sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan,” ungkap Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.(TAUFIK)
Discussion about this post