Mojokerto — Mahfudi (50) petani asal Dusun Ngrayung RT.003/RW.006 Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, mencari keadilan akibat dituduh menggelapkan satu unit damp truk.
Dirinya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa yang beralamatkan di Jalan Raya Banjarsari No.59 Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Nasip apes yang menimpa Mahfudi seorang petani asal Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, berawal dari niat baiknya membantu sang adik, atas nama pengambilan unit mobil damp truk.
Akan tetapi perbuatannya itu berujung dilaporkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance, TBK Cabang Mojokerto, 25 Februari 2024, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit dump truck dengan merk Hino .
“Awalnya, kami berencana melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto, tetapi setelah mempertimbangkan, kami akan melangkah ke Polda Jatim. Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perjalanan waktu, terjadi masalah pembayaran hingga ada take over di Adira. Kasus ini perlu diluruskan karena ada banyak kejanggalan dalam prosesnya,” sebut pihak Adira.
Sementara itu Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto yang mendampingi korban mengungkapkan jika kliennya diduga merupakan korban permainan leasing PT Adira.
Hadi mengatakan, dengan berjalannya waktu, Mulyadi mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, sehingga unit mobil damp truk tersebut dioper alihkan ke pihak ketiga. Masalah yang menimpa Mahfudi karena damp truk tersebut tidak diangsur sama sekali. Akibatnya, Mahfudi dilaporkan oleh pihak leasing .
Lebih lanjut Hadi Purwanto, S.T., S.H., Ketua LBH Djawa Dwipa, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan masalah klasik yang sering menimpa masyarakat yang lemah hukum. “Padahal faktanya pihak leasing sudah tahu masalah ini. Tanpa etika, tanpa ada pemberitahuan maupun peringatan apapun, beliau seorang petani yang lugu langsung dilaporkan dan dipaksakan mengakui perbuatannya,” papar Hadi saat menggelar pers rilis kepada puluhan awak media di Kantor LBH Djawa Dwipa pada Minggu (28/7/2024).
Lebih lanjut, Hadi menambahkan bahwa Mahfudi dilaporkan terkait tindak pidana di Pasal 36 Undang-undang Fidusia atau jaminan tentang fidusia. “Beliau tidak menerima arsip fidusia. Kita akan pukul balik leasing tersebut terkait laporan mereka ke polisi,” tegasnya.
Hadi Purwanto juga berpesan kepada Kapolsek Prajurit Kulon agar menangani perkara ini dengan niat ibadah, untuk menyerahkan truck itu dengan baik-baik ke Mahfudi atau dititipkan ke kantor LBH Djawa Dwipa. “Kalau tidak dalam minggu ini Selasa 30 Juli 2024 kami akan laporkan balik ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujarnya.
Mulyadi, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengakui bahwa proses kredit damp truk atas nama Mahfudi telah ia oper kreditkan ke Rusnadi/Trimo dengan sepengetahuan leasing.
“Karena saya kesulitan membayar angsuran sehingga saya oper kreditkan dengan surat perjanjian. Dalam perjanjian itu, pihak Trimo bersedia membayar angsuran ke pihak finance tiap bulannya. Jika terjadi kemacetan kredit, maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Trimo,” ucap Mulyadi pada media. (Nita)
Discussion about this post