Sawahlunto — Polres Sawahlunto limpahkan tersangka dan BB ke Kajari Sawahlunto perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Casis TNI AL Iwan Sutrisman dengan tersangka inisial MAA panggil Alpin, Selasa 23 Juli 2024.
Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Sawahlunto menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang diketahui terjadi pada hari Jum’at, tanggal 30 Desember 2022, di Bumbung Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto tersebut telah lengkap atau P21.
AKBP. Purwanto Hari Subekti S.Sos. Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH mengatakan pelimpahan (tahap II) ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengirimkan surat perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka pembunuhan berencana tersangka inisial MAA Panggil Alpin dinyatakan lengkap (P21),
Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka pembunuhan berencana inisial MAA Panggil Alpin dinyatakan lengkap atau P21, setelah Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan penelitian terhadap Berkas perkara tersebut.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos setelah menerima pemberitahuan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto, “Maka pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana kita serahkan hari ini, Selasa 23 Juli 2024,” terang Kapolres.
Penyerahan barang bukti dan tersangka inisial MAA Panggil Alpin merupakan tersangka Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Iwan Sutrisman, yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 di Bumbung Dusun Sungai Betung Desa Datar Mansiang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan persidangan di pengadilan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH. (Djasrizal)
Discussion about this post