Lubuk Basung — Pemerintah Kabupaten Agam menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kolaborasi untuk peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan layanan publik dengan menggunakan aplikasi SP4N LAPOR!.
Langkah ini diambil bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 18 Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, yang ditandai dengan penandatanganan oleh masing-masing perwakilan daerah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Governansi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!.
Acara tersebut digelar oleh Perwakilan Ombudsman Sumbar di Ibis Hotel Padang pada hari Senin, (22/7).
Pemkab Agam bersama Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten lainnya berkomitmen untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan SP4N LAPOR! masih menghadapi banyak tantangan.
Ia menekankan pentingnya menyikapi tantangan tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Hasil dari FGD ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah di Sumbar dalam menyusun langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan publik,” kata Yefri Heriani.
Beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan bersama antara lain penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam pengelolaan SP4N LAPOR!, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses dan proses pengaduan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai keberadaan dan cara penggunaan SP4N LAPOR!.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama untuk optimalisasi peningkatan pengelolaan Pelayanan Publik melalui SP4N LAPOR! antara Ombudsman dan Sekda Kabupaten/Kota se-Sumbar. **
Discussion about this post