PARIAMAN – Baznas Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) menganulir SK “pembredelan” pengurus Baznas Kota Pariaman yang dikeluarkan Pemko Pariaman tanggal 16 Desember 2019 kemarin. SK Wali Kota yang bernomor 450/400/2019, tentang Pemberhentian Pimpinan Baznas Kota Pariaman periode 2014-2019 itu diduga tidak mengacu kepada Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2014.
Baznas Propinsi Sumatera Barat, Senin (6/1/20) mengirim dua surat sekaligus. Surat yang pertama ditujukan kepada Wali Kota Pariaman dengan nomor: 003/BAZNAS/SB/I-2020 perihal kunjungan silaturahmi dalam upaya menyelesaikan persoalan antara Pemko Pariaman dengan Baznas Kota Pariaman.
“Bahwa dalam upaya kami membantu menjernihkan persoalan yang dihadapi Baznas Kota Pariaman sehubungan dengan SK Wali Kota Pariaman No: 450/400/2019 tentang Pemberhentian Pimpinan Baznas Kota Pariaman periode 2014-2019 dan pembentukan pimpinan Baznas sementara,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Baznas Propinsi Sumatera Barat , Prof, Dr, Syamsul Bahri Khatib.
Surat yang diperuntukan kepada Wali Kota Pariaman tersebut, merupakan upaya lanjutan Baznas Sumbar, atas pertemuan yang sudah digelar sebelumnya pada Jumat (3/1/2020) di Kantor Baznas Propinsi Sumbar, bersama Asisten Perekonomian dan Kabag Kesra.
Berita terkait : Ambisi Wali Kota Genius Bredel Kepengurusan Baznas Cacat Hukum
“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kami rasa perlu menyampaikan langsung analisis/penjelasan kami terhadap persoalan tersebut kepada Wali Kota Pariaman,” lanjut surat itu yang didapat, Jumat (6/1/2020). Rencananya, masih dipetik dalam surat itu, Baznas Propinsi Sumbar bakal menyambangi kantor Wali Kota Pariaman, pada Selasa besok.
Sementara itu, surat Baznas Propinsi Sumbar yang kedua, ditujukan kepada Ketua Baznas Kota Pariaman, perihal: Legalitas Pimpinan Baznas Kota Pariaman dan Pemblokiran Rekening Bank. Bernomor: 004/BAZNAS/SB/I-2020.
Surat yang kedua ini, merupakan balasan dari surat yang dibuat oleh Baznas Kota Pariaman No: 002/BAZNAS/PRM/I-2020 mengenai laporan pemblokiran rekening Baznas Kota Pariaman berdasarkan dari SK Wali Kota tersebut.
Baznas Propinsi Sumatera Barat mengemukakan dalam suratnya yang kedua itu, bahwa pimpinan Baznas Kota Pariaman yang sah, ialah pimpinan yang diberhentikan oleh SK Wali Kota Pariaman.
“Karena terbitnya SK Wali Kota No. 54/400/2017 sudah sesuai mekanisme perundang-undangan terkait, baik aspek procedural maupun aspek yuridisnya,” terang surat yang media kutip.
Baznas Propinsi Sumbar juga menilai, bahwa SK Wali Kota terbaru No. 450/400/2019 tentang Pemberhentian Pimpinan Baznas Kota Pariaman dan Pembentukan Pimpinan Sementara Baznas Kota Pariaman tanggal 16 Desember 2019, tidak sesuai konsekuensi hukum dan berbenturan dengan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, “Yaitu PP No. 14/2014 Pasal 23 ayat (1), serta Perbaznas No. 1/2019 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Baznas kab/kota, tepatnya Pasal 17 s/d 21, serta Pasal 27.”
Selain itu, Baznas Propinsi Sumbar juga menganggap SK Wali Kota yang “membredel” pimpinan Baznas Kota Pariaman di atas, dan mengangkat pimpinan Baznas Kota Pariaman sementara, tidak memiliki konsekuensi hukum, dan landasan yuridis yang sah. Karena menurutnya, Baznas kab/kota tidak mengenal istilah “pimpinan sementara” yang dibunyikan Wali Kota Genius Umar dalam SK-nya.
“Bedasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menilai pimpinan Baznas sementara yang diangkat Wali Kota Pariaman menggantikan pimpinan Baznas periode 2016-2021, sebagaimana dimaksud dalam SK Wali Kota No. 450/400/2019 tidak memiliki kompetensi sama sekali untuk mengajukan pemblokiran rekening Baznas Kota Pariaman pada Bank Nagari, Bank Nagari Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Oleh karena itu, pihak bank terkait tidak mengindahkan permintaan pemblokiran rekening Baznas Kota Pariaman tersebut,” tutup surat Baznas Propinsi Sumatera Barat.
Menengarai hal tersebut, Ketua Baznas Propinsi Sumatera Barat, Prof, Dr, Syamsul Bahri Khatib yang berhasil dihubungi membenarkan legalitas surat yang dikirim sekaligus menganulir SK Wali Kota No. 450/400/2019. “Iya benar, surat itu masih dalam tahap penyelesaian (sengketa antara Pemko Pariaman dengan Baznas Kota Pariaman). Iya (menganulir SK Wali Kota). Kita akan menyelesaikan ini dengan pertemuan Kamis (8/1/2020). Rujukannya surat dari kita Baznas Propinsi Sumatera Barat,” tutupnya.
SK Wali Kota Pariaman Cacat Hukum
Sebelumnya, Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad, SH, MH, ketika dikonfirmasi secara terpisah menyarankan kepada Wali Kota Pariaman, Genius Umar, untuk tidak melantik Pimpinan Sementara Baznas Kota Pariaman yang telah di SK-kan tersebut.
Menurut Murlis Muhammad, SK yang dikeluarkan Wali Kota Pariaman Genius Umar, cacat hukum. Pasalnya pergantian Pimpinan Baznas sebelum diangkat Wali Kota Pariaman, harus mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Baznas Pusat sesuai dengan Peraturan Baznas Nomor 01 Tahun 2014.
“Apabila Wali Kota Pariaman, Genius Umar memaksa untuk dilantik akan berpolemik panjang sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, kalau Pengurus Baznas yang diberhentikan mempunyai nyali dan merasa dirugikan atas terbitnya SK 450/400/2019 itu,” ujarnya.
“Kasihan kita sama Wali Kota Pariaman Genius Umar, mendapat masukan dari orang-orang yang ambisius terhadap jabatan. Sementara Wali Kota Pariaman Genius Umar, bakal menjadi Calon Wakil Gubernur Sumbar yang berpasangan dengan Fakhrizal, mantan Kapolda Sumbar,” kata Murlis Muhammad menimpali. (IDM)
Discussion about this post