PESISIR BARAT — Hari ini DPRD Pesisir Barat menggelar rapat Paripurna dengan dua agenda di waktu yang berbeda. Sebelumnya DPRD menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 dan siangnya dilanjutkan dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Pesibar, Rabu 10/7/2024.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Ali Yudiem, SH itu dihadiri Bupati beserta sejumlah pejabatnya, Forkopimda dan Camat se Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesibar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pesibar Tahun 2023 yang disampaikan Anggota Banang DPRD, Hendrik Gunawan menyampaikan bahwa beberapa rekomendasi yang berhasil dihimpun berdasarkan ketetapan Banmus DPRD bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pesibar akhir Tahun 2023 telah selesai dibahas oleh Banang DPRD bersama TAPD Pesibar pada 8 Juli lalu di Ruang Dengar Pendapat (RDP) DPRD diantaranya.
Dalam rapat tersebut Banang merekomendasikan antara lain BKPSDM mengoptimalkan penilaian terhadap Tenaga Kontrak Daerah (TKD) melalui OPD masing-masing ataupun membentuk tim bersama Inspektorat dan Satpol PP untuk mengevaluasi kinerja TKD setiap tahunnya. “Diharapkan kedepannya penyerapan dana anggaran untuk TKD dapat optimal,” kata Hendrik Gunawan.
Selanjutnya Banang merekomendasikan kepada Inspektorat untuk mengoptimalkan tindak lanjut pengembalian dana terkait pihak ketiga berdasarkan LHP BPK. Rekomendasi lainnya yakni meminta Sekretariat Pemkab Pesibar untuk membentuk satgas dalam pengaturan disiplin kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pesibar, pertanggungjawaban terkait BUMD dikarenakan telah memakan dana yang sangat besar yang diharapkan untuk lakukan pengkajian ulang.
Lebih jauh Banang juga merekomendasikan Sekretariat Pemkab agar pengaturan penempatan lulusan STTD putra/putri daerah disesuaikan dengan background pendidikannya. Rekomendasi selanjutnya kepada Dinkes untuk segera menyelesaikan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 tetapi belum dilakukan pembayaran yaitu pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Kecamatan Ngaras sebesar Rp.342 juta dan pembangunan Pustu Kecamatan Ngambur yang belum dibayarkan sebesar Rp.170 juta.
“Sehingga total pekerjaan konstruksi tahun 2023 yang belum dibayarkan sebesar Rp.512 juta. Untuk pekerjaan jasa konsultan pengawas pada kegiatan Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Lemong belum dibayarkan sebesar Rp.100 juta, insentif tenaga kesehatan pada saat Covid 19 tahun 2021 hingga tahun 2022 belum dibayarkan sebesar Rp1,4 Milyar. Iuran BPJS PBI APBD yang belum dibayar sebesar Rp1,9 Milyar,” tambah Hendrik Gunawan.
Sementara Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya mengatakan, dengan telah dilaksanakan persetujuan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang selanjutnya Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
“Tentu kita berharap proses evaluasi di provinsi nantinya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ungkap Bupati, Agus Istiqlal.
Menurut Bupati Agus Istiqlal, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, juga merupakan rangkaian penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pelaporan dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan bagi perencanaan pemerintah untuk tahun anggaran selanjutnya.
“Karenanya diharapkan semua pihak dapat mengambil manfaat yang lebih penting lagi, bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah bukan sekedar ditunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran, tetapi lebih kepada azaz manfaat dari capaian program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat, tanpa mengesampingkan kepatuhan dan kepatutan atas peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, berkeadilan, serta memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas,” lanjut Bupati, Agus Istiqlal.
Dilanjutkan Bupati Agus Istiqlal, pelaksanaan APBD tahun 2023 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik dari keterbatasan kapasitas keuangan daerah jika dihadapkan dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, keterbatasan SDM, dan kendala-kendala lainnya, yang diharapkan tidak mengurangi tekad dan semangat untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing, bagi kemajuan Pesibar. (TAUFIK)
Discussion about this post