Lubuk Basung — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024, Jumat (5/7).
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Penyerahan SPPT in dilakukan kepada seluruh Nagari di Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Agam, Endrimelson. Kegiatan ini dihadiri oleh wali nagari, perangkat nagari, wali jorong dan kader.
“Penyampaian secara langsung ke Nagari ini untuk mohon dukungan dan fasilitasi pemerintah nagari untuk terlaksananya sinergitas pemerintah daerah dengan pemerintah nagari dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Kepala Bapenda.
Hal yang tak kalah penting adalah terlaksananya silaturahmi dan komunikasi dua arah antara Bapenda dan pemerintah nagari tentang berbagai hal menyangkut pajak daerah, penyampaian petunjuk pelaksanaan terkait PBB-P2, tahapan pemungutan dan administrasi penatausahaan serta mekanisme pembayaran PBB-P2 melalui kas daerah di Bank Nagari.
Jumlah SPPT PBB-P2 Tahun 2024 Kecamatan IV Nagari adalah 9.368 lembar dengan nominal Rp. 244.107.496. Sedangkan Kecamatan Tanjung Mutiara adalah Tanjung Mutiara sebesar 8.493 lembar dengan nominal Rp. 393.760.558. Total SPPT Kabupaten Agam adalah 315.018 lembar dengan total ketetapan lebih kurang Rp.10.310.000.000,.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2024 atau jatuh tempo adalah tanggal 30 September 2024. Dengan pajak PBB minimal adalah Rp. 20.000,-. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain melalui Bank Nagari. Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi denda. **
Discussion about this post