Payakumbuh- Limbago Adat Koto Padang Karambia Kenagarian Limbukan meminta Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang untuk memfasilitasi ganti rugi terdampak TPA Regional Payakumbuh ke Pemprov Sumbar.
Dalam aksi tersebut masyarakat menghadang kendaraan pengangkut sampah dari Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota untuk buang sampah ke TPA Regional. Namun setelah dilakukan mediasi oleh Camat, Lurah, Kapolsek, Dan Ramil, Kadis LH, Pol PP, Kesbangpol dengan tokoh-tokoh masyarakat, akhirnya aksi penghadangan yang tidak anarkis ini berakhir dan dilanjutkan dengan dialog serta silaturrahim dengan Pj Walikota malamnya di sekitar lokasi TPA Regional.
Hal itu disampaikan perwakilan masyarakat, Ketua Koto Padang Karambia Hisrizal Dt. Rajo Mangkuto saat bersilaturahmi dengan Pj. Wali Kota Payakumbuh di Padang Karambia, Senin (15/4) malam di Payakumbuh.
“Masyarakat kita mengharapkan yang terkena musibah longsor dan yang terkena dampak secara tidak langsung segera diselesaikan ganti ruginya,” katanya.
Dt. Rajo Mangkuto berharap, melalui Wali Kota Payakumbuh bisa menyampaikan aspirasi ini ke Pemprov Sumbar sehingga bisa lebih cepat ditindaklanjuti.
Disamping permohonan masyarakat agar ganti rugi segera dibayarkan, masyarakat juga berpesan kepada Pj Walikota agar masyarakat yang terdampak oleh TPA Regional sejak tahun 2015 itu juga diberikan kompensasi kerugian. Sebab, sejak adanya TPA Regional di Padang Karambia, praktis lahan yang ada disekitar TPA Regional yang luasnya 17 ha tidak bisa dikelola lagi, karena terdampak pencemaran TPA Regional.
“Kami sangat berharap Pemko Payakumbuh melalui Pj Walikota kiranya dapat menyampaikan ke Pemprov Sumbar, bahwa ada sekitar 17 ha lahan pertanian masyarakat di sekitar TPA Regional sekarang sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk bercocok tanam sejak tahun 2015. Jangan hanya masyarakat yang terdampak langsung saja yang diperhitungkan untuk ganti rugi, namun juga masyarakat yang lahannya terdampak oleh keberadaan TPA Regional,” tegas Ketua Limbago Adat Dt. Rajo Mangkuto.
Discussion about this post