PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya terhadap percepatan pengembangan pariwisata halal. Sinergitas antarlembaga dan peningkatan partisipasi masyarakat, menjadi salah satu fokus utama saat ini.
“Secara regulasi kita telah memiliki Perda, itu sudah ada sejak Tahun 2020. Saat ini, yang perlu kita perkuat adalah implementasinya itulah tujuan dari acara ini,” kata Gubernur Sumbar, diwakili Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi.
Hal tersebut disampaikannya pada rapat koordinasi percepatan implementasi pengembangan pariwisata halal dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dihadiri perwakilan badan dan dinas di lingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota Se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Rabu (26/6/2024).
Disampaikannya, sebelumnya Sumbar telah berhasil terpilih sebagai salah satu dari sembilan destinasi wisata ramah muslim atau wisata halal di Indonesia. Penetapan itu diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Tahun 2019 lalu.
Ia menegaskan, pariwisata halal itu bukan berarti mengasingkan wisatawan yang berkunjung ke Sumbar, antara muslim dan nonmuslim. Namun, lebih kepada memberikan kepastian dan kenyamanan bagi setiap wisatawan muslim untuk menjalankan aktivitasnya dalam kaidah Islam.
“Bukan dipisahkan, tapi difasilitasi aktivitasnya agar sesuai kaidah Islam,” tegasnya.
Ia berharap, dengan terfasilitasinya hal tersebut jumlah kunjungan wisatawan muslim ke Sumbar menjadi semakin meningkat. Termasuk, aspek kebersihan, kesehatan, dan keselamatan dalam berbagai layanan juga menjadi semakin baik.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdaprov Sumbar Al Amin mengatakan, rapat tersebut bertujuan mendorong penyelenggaran wisata halal yang dapat menggerakan perekonomian masyarakat. Sehingga, memberikan multiplier effek untuk kesejahteraan masyarakat.
“Semoga setelah ini, sinergitas dan integrasi antar lembaga terkait bisa semakin menguat. Partisipasi masyarakat pun semakin meningkat,”harapnya. (adpsb/bud)
Discussion about this post