Jakarta – Petugas polisi dari Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial BGS sebagai pemasok narkoba terhadap musisi Virgoun, yakni pada hari Minggu 23 Juni 2024.
Polisi saat ini sudah menetapkan BGS, V dan PA sebagai tersangka.
“Iya sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Virgoun dan PA, dan B atau BGS yang juga penyedia narkotika yang diberikan kepada Saudara Virgoun,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Selasa. 25 Juni 2024.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku kemudian akan dibawa ke BNNP DKI untuk diasesmen.
“Hasil asesmen akan dijadikan rekomendasi untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sudah berkordinasi tim terpadu BNNP DKI Jakarta, dan hari ini akan segera dilakukan,” jelas Syahdudi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar menangkap musisi Virgoun bersama rekan wanitanya, PA di sebuah indekos, di Ampera Avenue residence, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Diketahui keduanya didapati polisi sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi lalu kembangkan penyelidikan lebih lanjut akhirnya berhasil menangkap BGS, yakni pemasok barang haram tersebut.
Kepada polisi BGS mengakui perbuatanya dan mengatakan saling mengenal dengan Virgoun sekaligus teman kerjanya sebagai kru band Last Child.
“Tersangka BGS mengakui yang memberikan narkoba kepada V. Keduanya saling kenal, terlebih BGS ini adalah salah satu rekan kerja atau kru dari mantan suami artis Inara Rusli itu,” imbuhnya.
Pengakuan Virgoun mengkonsumsi narkoba jenis sabu baru dua kali ini dan alasannya untuk mengurangi berat badan dan stamina kepada dirinya.
Red/amr
Discussion about this post