Jakarta – Satuan Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil tangkap pelaku penganiaya pelajar hingga meninggal dunia di Jalan Kamal Raya RT 07 RW 07 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, pada hari Sabtu (8/6/2024)sekitar pukul 15.00 Wib.
Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke kampung halaman orangtuanya (bapaknya) di wilayah Kampung Penerusan Wetan Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, pada hari Minggu, (15/6/2024) sekitar jam 17.00 WIB.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana SH, MH dalam keterangannya mengatakan, “Atas laporan yang ada, Satuan Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, identitas pelaku DMS 18 tahun dapat diketahui, hingga dilakukan pengejaran oleh anggota dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Aep. dan pelaku berhasil diamankan,” ucap Kompol Abdul Jana, Kamis (20/6/2024).
Kapolsek juga menambahkan, kejadian berawal ketika pelaku sedang berada di depan rumahnya, pelaku mendengar suara tawuran pelajar, dengan mengendarai sepeda motor, lalu pelaku spontan berlari ke tengah jalan sambil berteriak “bubar-bubar”.
“Setelah itu pelaku melihat korban AP 14 tahun, putar balik boncengan bertiga, kabur, ngebut ke arah pelaku, seketika itu juga pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu kaso, hingga berdarah kepala korban, sedangkan dua teman korban sempat jatuh dan melarikan diri,” sambungnya.
Melihat korban berdarah dan tak bergerak, pelaku membawa korban ke RSUD Cengkareng menggunakan motor pengendara yang melintas untuk dilakukan tindakan medis terhadap korban, namun nyawa korban tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia.
Adapun barang bukti, yang diamankan. satu (1) potong kaos warna putih milik tersangka, satu (1) potong celana pendek warna hitam tersangka, satu (1) buah HP milik korban, satu (1) buah kayu kaso yang digunakan.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutupnya.
(Red/amr)
Discussion about this post