PARIAMAN — Komisi Pemilihan Umum akan membuka rekrutmen 277 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) jelang tahapan akhir persiapan Pilkada 2024.
Jadwal pendaftaran dimulai pada 13 Juni mendatang untuk pelantikan pada 24 Juni 2024.
Komisioner KPU Kota Pariaman Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fitra Yandi mengatakan, jumlah pantarlih yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di setiap TPS.
Adapun pada Pilkada 2024 di Kota Pariaman, ada sebanyak 162 TPS yang akan didirikan. Masing-masing TPS memiliki jumlah pemilih atau DP4 paling banyak 600 orang.
“Kebutuhan pantarlih untuk pilkada ada sebanyak 178 orang. Jumlahnya di setiap TPS berbeda-beda tergantung jumlah pemilih atau DP4,” katanya kepada Haluan, Selasa (11/6).
Ia menerangkan, TPS yang memiliki DP4 lebih dari 400 pemilih akan membutuhkan dua petugas pemutakhiran data atau pantarlih.
Sementara, bagi TPS dengan jumlah DP4 kurang dari 400 orang, maka pantarlih yang direkrut hanya satu petugas.
Fitra Yandi menjelaskan, rekrutmen pantarlih merupakan tahapan terakhir dari tahap persiapan Pilkada 2024. Usai pelantikan, petugas tersebut akan langsung diturunkan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke rumah-rumah warga.
“Rekrutmen akan berlangsung mulai dari 13 Juni dengan upacara pelantikan yang dijadwalkan pada 24 Juni 2024. Ini menandai tahap akhir dari tahapan persiapan Pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Fitra Yandi mengatakan, jumlah TPS di Kota Pariaman mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada pemilihan gubernur tahun 2020, ada 178 TPS yang didirikan, tetapi angka tersebut menurun menjadi 162 TPS pada tahun ini.
“Penurunan ini terjadi lantaran adanya perubahan jumlah pemilih di setiap TPS. Pada pilgub 2020, maksimal jumlah pemilih di setiap TPS ialah 500 orang, tetapi tahun ini menjadi 600 orang,” paparnya.
Ia menyebut, sejumlah TPS yang memiliki jumlah pemilih kurang dari 600 orang akan digabung menjadi satu tempat pemungutan suara. Oleh sebab itu, jumlah TPS yang ada mengalami pengurangan.
Terkait jumlah maksimal pemilih di setiap TPS yang meningkat, Fitra Yandi mengaku hal tersebut menjadi tantangan baru bagi KPU.
Ia khawatir jumlah tersebut akan memengaruhi durasi waktu proses pemungutan suara di setiap TPS.
“Tantangan bagi kita, karena dengan jumlah pemilih yang banyak, proses pemungutan suara juga akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Apalagi kalau sampai terjadi antrean panjang karena pemilih datang pada waktu yang bersamaan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post