ADVERTISEMENT
Kamis, 3 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

DPRD Tanah Datar Setujui 2 Ranperda: APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Resmi Menjadi Perda

by Redaksi
12 Juni 2024
in -TANAH DATAR, ADVERTORIAL
Reading Time: 2min read
DPRD Tanah Datar Setujui 2 Ranperda: APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Resmi Menjadi Perda

DPRD Tanah Datar Setujui 2 Ranperda: APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Resmi Menjadi Perda. (Dok. Spa)

ADVERTISEMENT

 

Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat paripurna pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (11/6/2024) di ruang sidang DPRD setempat.

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT ke-23 Kota Pariaman, Wako Yota Balad Paparkan Progul yang Telah Berjalan

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025 dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban

Sumatera Barat Raih Penghargaan Nasional sebagai Provinsi dengan Residu Data Pendidikan Terendah

Adapun Sidang dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra yang turut didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dan dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Staf ahli Bupati, Sekda, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025 – 2045.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Jubir Abu Bakar, sebanyak 8 fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, maka kemaren dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang semua dapat menerima,” sampai Abu Bakar.

Abu Bakar menambahkan, ada catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah pajak, baik pajak hotel, restoran, rumah makan dan parkir. Kemudian memaksimalkan pengelolaan retribusi, kegiatan tertunda 2023 agar diprioritaskan menjadi kegiatan tahun 2024.

Selepas itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, sebanyak 9 fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, bahwa pendapat akhir fraksi dilakukan setelah pembahasan, maka hasil pembahasannya sebanyak 9 fraksi menyatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda,” sampainya.

Sementara itu Pendapat Akhir Bupati Tanah Datar disampaikan Wabup Richi Aprian menyampaikan terima kasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan dan perumusan rancangan peraturan daerah ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Dari laporan pembicaraan tingkat I, yang disampaikan Bamus dan Banggar DPRD tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi, sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. Dan kesemuanya menjadi dasar bagi kita untuk mencapai kata mufakat dalam menyepakati Ranperda menjadi Perda,” sampainya.

Kemudian Wabup juga menyampaikan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Selanjutnya kami mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sudah 13 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” sampainya.

Kemudian, tambah Wabup, dengan ditetapkan RPJPD 2025-2045 memberikan landasan untuk pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

“Ranperda RPJPD juga menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Daerah secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Kemudian menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar fungsi pemerintah daerah maupun antara pusat dan daerah, serta menjadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan nasional di daerah,” sampainya.

Terakhir disampaikan Wabup Ranperda yang disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi.

“Nantinya, hasil evaluasi Gubernur Sumbar, Ranperda ini akan ditetapkan menjadi Perda sesuai Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. (Spa)

#Advertorial

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemko Pariaman Pusatkan Sholat Idul Adha di Halaman Balaikota Pariaman

Next Post

Pemko Bukittinggi Laksanakan Diklat Peningkatan Kapasitas SDM di TMSBK

Next Post
Pemko Bukittinggi Laksanakan Diklat Peningkatan Kapasitas SDM di TMSBK

Pemko Bukittinggi Laksanakan Diklat Peningkatan Kapasitas SDM di TMSBK

Wako Lantik dan Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Bukittinggi

Wako Lantik dan Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Bukittinggi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI