Bukitinggi — Karena tidak memenuhi ketentuan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, pemko memberikan Surat Peringatan (SP) pada pedagang di Los Beras yang tutup dan merubah bentuk.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi Wahyu Bestari, membenarkan pemberian SP tersebut.
Menurutnya, Surat Peringatan (SP) terkait pembayaran retribusi dan pengembalian pada bentuk asal. Itu tidak sesuai ketentuan.
Terhadap Surat Peringatan terkait retribusi diharapkan pedagang dapat melunasinya, dan yang merubah bentuk untuk dikembalikan sesuai perizinannya.
Ketentuan itu, tambah Wahyu, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagaimana diketahui Pasar Bawah, merupakan pasar Primer yang menjual berbagai barang kebutuhan harian.(Pon)
Discussion about this post