MALANG – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Malang tahun 2025-2045, dan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2023, Selasa (4/06/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M, Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. S.Sos, Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, rekan-rekan wartawan, beserta para tamu undangan lainnya.
Terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, dapat disampaikan bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tahun 2024.
Adapun Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, diantaranya berisi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, serta surat Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Nomor: 000.7.2.1/4793/35.07.401/2024 perihal Penyampaian Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 kepada DPRD
Kabupaten Malang.
Berkaitan dengan RPJPD ini dapat disampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya, pembangunan daerah harus bersinergi dan mendukung pencapaian target pembangunan Nasional, sehingga tujuan bernegara dapat diwujudkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional.
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan.Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 dan mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2023-2043 serta memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang.
Hal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malang. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Malang wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dimasa depan.
“Berkaitan dengan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, disampaikan terima kasih kepada semua pihak, utamanya kepada DPRD Kabupaten Malang, para anggota Panitia Khusus Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang dalam melakukan pembahasan-pembahasan, demi kesempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 ini. Kita tentunya patut bersyukur bahwasanya serangkaian proses mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, dapat terlaksana dengan baik,” terang Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M.
“Untuk itu, sekali lagi disampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan sinerginya selama ini. Hal ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan, dan ditingkatkan agar menjadi penyemangat serta pendorong bagi kita untuk bekerja semaksimal mungkin, dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Malang. Ke depan, kami tentu mengharapkan adanya kerjasama yang semakin solid antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya juga dapat berjalan lebih baik lagi. Kami juga mengharapkan kepada semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Malang agar tetap melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi- rekomendasi positif, saran maupun kritikan, agar kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang juga dapat semakin meningkat,” lanjutnya.
“Untuk itu, dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan dan saling mengingatkan, mari kita bertekad untuk bekerja lebih keras lagi dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan. Insya Allah secara bertahap masyarakat juga akan semakin merasakan adanya peningkatan kesejahteraan dan hasil kemajuan pembangunan. Semoga kolaborasi dan sinergi yang baik ini akan terus berlanjut untuk masa-masa yang akan datang. Mudah-mudahan kerja keras yang telah kita lakukan ini mendapat balasan sebagai amal jariyah dan senantiasa mendapat ridho Allah SWT,” tutup Bupati Malang. (Ira)
Discussion about this post