Sijunjung – Seorang petugas Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto hampir berlubang kakinya oleh senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 di jalan Raya Simancuang – Tanjung Ampalu di Nagari Pamuatan, selasa (17/12) pukul 09.45 wib.
Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, SIK membenarkan melalui Kapolsek Koto VII Iptu Yuliza Herman yang langsung menerima laporan dari korban.
Korban bernama Revol Gutari 23 tahun, dan berdomisili di Jorong MKD Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, tidak terima dengan bentuk ancaman menggunakan senjata ini dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto VII sesuai alamatnya.
Terkait hal tersebut Kapolsek Koto VII memberikan keterangan kepada media,” Benar kami menerima pengaduan tentang tindak pidana pengancaman menggunakan senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 ini terhadap korban,” ujar Yuliza Herman diruangan kerjanya.
Ia mengatakan kejadian bermula ketika si petugas Lapas Narkotika yang bernama Revol Gutari 23 tahun sedang mengendarai motornya untuk pergi berdinas ke Sawahlunto dan melewati jalan raya Simancuang – Tanjung Ampalu di Nagari Pamuatan Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung.
Tiba-tiba ada kemacetan dari salah satu rumah yang sedang berduka, tak lama kemudian ada satu unit Toyota Avanza warna hitam No. Pol. BA 1317 KN dari arah yang berlawanan mengklakson keras kearah korban.
Si korban terkejut, tetapi akibat jalan sempit korban tidak dapat bergerak, sehingga terjadi perselisihan antara kedua orang ini, si pengendara Toyota Avanza hitam yang dikemudian diketahui namanya Yourni Hendro atau Yul 47 tahun menjadi naik pitam dan emosi. Sambil menodongkan senjata Air Soft Gun kearah kepala korban dia berujar, “Den lubangan kaki ang beko,” katanya.
Melihat senjata tersebut otomatis korban takut dan langsung pergi. Dan korban berbalik ke arah tempat tinggalnya dan melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polsek Koto VII.
Kapolsek Koto VII segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya setelah mengetahui identitas pelaku langsung diamankan berserta Barang Bukti. Ternyata si pelaku merupakan warga Jorong Pasar Tanjung Ampalu Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII.
Diketahui berikutnya ternyata senjata tersebut tidak mempunyai surat izin penggunaan.
“Pelaku dikenakan Pasal 369 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Pengancaman dan Memiliki senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Tanpa Izin,” pungkas Kapolsek yang low profile ini kepada media. (Yosefin)
Discussion about this post