Kota Pariaman — Sebanyak 67 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, dilantik dan diambil sumpah. Dari 67 orang tersebut, terdiri dari 3 orang PNS, 3 orang CPNS dan sisanya 61 orang PPPK guru.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada CPNS, PNS, dan PPPK. Pelantikan ini dihadiri Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Kaban dan Kepala UPT, di halaman Balaikota Pariaman, Minggu (12/5/2024).
“Kepada yang dilantik dan diambil sumpah hari ini, tanamkan didalam hati bapak/ibu agar selalu bersyukur dengan telah diangkatnya bapak/ibu sebagai PNS, CPNS dan PPPK, karena banyak saudara kita diluar sana yang ingin menjadi seperti bapak/ibu, tetapi Allah belum mengabulkan dan bapak/ibu yang ada disini adalah orang-orang terpilih,” ujar Roberia.
Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI ini juga menekankan bahwa kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah digaji oleh negara, harus hadir dalam melayani masyarakat, bukan untuk diri kita sendiri, keluarga atau kelompok kita, ulasnya.
“ASN harus menjadi aparatur yang mengedepankan pelayanan publik dan mampu mewujudkan akuntabilitas, sehingga kinerja yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan bapak ibu jangan tergoda dengan rayuan setan untuk KKN, karena kita diharuskan memiliki sikap jujur, mempunyai rasa tanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi,” tukasnya.
Ia juga menerangkan inti dari kegiatan kita hari ini adalah Pengambilan Sumpah dan Pelantikan, sakral dan sahnya bapak/ibu diterima sebagai ASN adalah pas dilantik dan disumpah diatas Al Qur’an, dan hendaknya sumpah dan janji yang bapak/ibu bacakan, dapat diterjemahkan dalam setiap tindakan yang akan dilakukan nantinya.
“PPPK juga adalah ASN, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, di UU ASN terbaru juga menyebutkan bahwa PPPK juga menerima pensiun, dan juga PPPK juga mempunyai jenjang karier sesuai yang dibutuhkan oleh daerah atau kementerian,” terangnya.
Roberia juga menegaskan bahwa satu pasal di dalam UU ASN, berbunyi, tidak berkinerja dipecat, jelas di dalam klausul di UU tersebut. “Kerja dan kinerja berbeda, kalau kerja untuk ASN, masuk jam 7.30 pulang jam 16.00, tapi kalau kinerja, kalau bapak/ibu hanya duduk dan ngobrol saja, tidak memperlihatkan performance yang aktif dalam berkinerja, maka bapak/ibu bisa dipecat,” ulasnya.
“Kalau bapak/ibu berfikir untuk nyaman menjadi ASN, apalagi nanti jadi pejabat, lupakan jadi ASN, karena itu kembali saya tekankan untuk selalu mengingat sumpah yang telah bapak/ibu bacakan tadi, dan sumpah tersebut bukan kepada saya, bukan kepada diri bapak/ibu, tetapi kepada Allah SWT,” tutupnya. (**)
Discussion about this post