AGAM — Selasa 07/05/2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melaksanakan rapat konsultasi tentang tatacara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat ini dihadiri oleh OPD Penanggungjawab Pajak dan Retribusi dilingkungan pemerintah Kabupaten Agam yaitu PUTR,DLH, Perindag, Parpora, RSUD dan lainnya sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Agam Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kab Agam Endri Melson mengatakan tujuan dari konsultasi ini adalah agar Tatacara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun dapat menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah agar sejalan dengan sistem administrasi perpajakan nasional dan menyederhanakan tarif pajak.
Dia terangkan juga hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi,” terangnya.
Disamping itu Bapenda mengajak OPD proaktif agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, misalnya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Ayo bayar pajak dan retribusi demi pembangunan dan kesejahteraan negeri, Mari berkontribusi untuk negeri, dengan bayar pajak dan retribusi,” pinta Endri Melson. **
Discussion about this post