PESSEL – Di bawah kepemimpinan Bupati Rusma Yul Anwar, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengangkat 2.453 orang ASN pada tahun 2022-2023 di daerah tersebut.
Dimana sebagian besar ASN tersebut merupakan tenaga kependidikan, dan sisanya tenaga kesehatan di Pesisir Selatan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kab. Pesisir Selatan, Yozki Wandri, besarnya, jumlah ASN yang diangkat tersebut merupakan komitmen Bupati Rusma untuk memenuhi kebutuhan ASN dikedua sektor itu.
“Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN,” sebut mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan tersebut.
Lebih jauh dijelaskan bahwa kewenangan Bupati sebagai PPK sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Artinya dalam menjalankan kewenangan ini tentu sangat ditentukan oleh prioritas pembangunan daerah. Rekrutmen pegawai dalam jumlah besar bukan tanpa resiko,” tukuknya.
Bahkan rekruitmen pegawai akan menyedot sebagian APBD, yang mestinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fisik.
“Namun ini adalah pilihan. Sebagai Kepala Daerah yang berlatar belakang dari dunia pendidikan, memenuhi kebutuhan tenaga pendidik tentu merupakan prioritas termasuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK,” urainya.
Selain itu, mengangkat tenaga honorer ini juga akan meningkatkan kesejahteraan yang selama ini sangat minim diterima tenaga honorer tersebut.
Lanjutnya, konsistensi pengangkatan PPPK ini, dapat dilihat 2 tahun berturut turut, yaitu tahun 2022 sebanyak 1.262 formasi dan 2023 sebanyak 1.191 formasi.
“Harapannya, dengan pengangkatan ini masalah kekurangan tenaga pendidikan dan rendahnya kesejahteraan guru honorer dapat diselesaikan,” jelasnya.
Terkait dengan jumlah formasi memang kewenangan Menpan RB, akan tetapi jumlah formasi yang diusulkan adalah kewenangan daerah.
“Hal inilah bentuk penerapan kewenangan dari UU 20 Tahun 2023 di atas,” ujarnya lagi.
Banyak daerah memilih untuk hanya mengangkat dengan jumlah kecil. Hal ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah belanja pegawai yang akhirnya mengurangi belanja pembangunan.
Jika kita melihat kembali perjalanan panjang pengusulan P3K Guru, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-204/PK/2021, tanggal 13 Desember 2021, Hal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam alokasi DAU TA 2022, disajikan bahwa kebutuhan Gaji P3K guru yang diperhitungkan dalam DAU 2022 adalah dengan menentukan peruntukan DAU yang salah satunya untuk gaji PPPK.
“Padahal besaran DAU dari tahun ke tahun relatif tetap, sementara kebutuhan Formasi P3K Guru pada tahun tahun berjalan tersebut tercatat 2.078 formasi,” sebutnya.
Hal inilah menurut Yozki, yang diperjuangkan oleh Pemda Kab. Pesisir Selatan. Sehingga dalam keterbatasan alokasi anggaran tersebut, Kebijakan Kepala Daerah untuk memprioritaskan peningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan para Guru, yang tentunya menjadi ujung tombak untuk mendidik para generasi/tunas-tunas daerah Pesisir Selatan, maka usulan formasi P3K guru tahun 2022 dimaksimalkan.
“Walaupun memiliki resiko dan berdampak terhadap alokasi keuangan daerah, namun inilah pilihan yang diambil oleh Kepala Daerah,” urainya.
Dan lagi menurutnya, hal ini terus berlanjut hingga 2 tahun terakhir, dimana Pemerintah daerah kembali mengajukan usulan pengangkatan P3K guru pada untuk formasi 2023, yang saat ini tentunya sedang dalam proses penetapan NI P3K dan penerbitan SK P3K sebanyak 1.191 orang P3K guru dan sebanyak 830 orang untuk P3K Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bapedalitbang Hadi Susilo menyebutkan bahwa kebijakan pemenuhan tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan paralel dengan apa yang diperoleh Daerah.
“Dimana Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pesisir Selatan terus mengalami peningkatan, dari 71,72 selama 2022, pada 2023 menjadi 72,24. Dan capaian ini sudah diatas target RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post