Kota Solok – Pemerintah Kota Solok menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangannya (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Dalam catatannya, hasil itu merupakan opini WTP ke-8 secara beruntun.
Hasil tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus kepada Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dan Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma, Jumat (3/5) di Aula BPK Perwakilan Sumatera Barat. Penyerahan itu bersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Agam.
Atas pengharapan itu, Wako Zul Elfian Umar menyampaikan terimakasih kepada BPK Perwakilan sumbar dan jajaran yang telah melakukan pemeriksaan LKPD Kota Solok 2023. Kota Solok mampu mempertahankan opini WTP dalam 8 tahun terakhir.
“Alhamdulillah Kota Solok kembali meraih predikat WTP. Selanjutnya, ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga serta mempertahankan Opini WTP ini untuk tahun-tahun mendatang,” kata Zul Elfian Umar.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, menyampaikan selamat kepada Pemko Solok dan Pemkab Agam yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta bersama mendapat Opini WTP.
Ia mengingatkan, hal mendasar dari opini WTP yakni tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur. Sebagus apa pun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” jelasnya.
“Terima kasih atas kerja sama dari pemerintah daerah dan DPRD di Kota Solok dan Kabupaten Agam, sehingga tugas dapat kita jalankan dengan baik. Semoga ke depan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin baik,” ungkap Agus.
Lebih lanjut Arif menerangkan, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. **
Discussion about this post