Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, Ruang Sidang Senat Lantai 4 Rektorat Universitas Negeri Padang, Selasa (19/3/2024). Kegiatan ini digelar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rektor UNP Prof.Ganefri,Ph.D dalam acara yang mendatangkan narasumber dari Tim Inspektorat Jenderal Kemdikbud Ristek itu mengatakan pelaporan LHKPN tidak hanya membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) namun juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi internal di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) umumnya, dan UNP khususnya
“Melaporkan harta kekayaan menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara. Pelaporan LHKPN di UNP yang terdiri dari 232 pejabat merupakan langkah pencegahan pada tindak pidana korupsi. Dengan diadakan Bimtek, kami minta semua wajib lapor (WL) LHKPN segera melaporkan,” ucap Rektor UNP.
“Kami meminta agar harta kekayaan wajib lapor di lingkungan UNP benar-benar dilaporkan semuanya. Jangan ada yang ditutupi karena perilaku jujur adalah salah satu wujud implementasi Bela Negara,” tambahnya
Lebih lanjut dia menyampaikan terima kasih kepada para wajib lapor di lingkungan UNP yang telah melaporkan hartanya. Diharapkan UNP bisa menjadi kampus yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara bimtek ini diikuti oleh Wakil rektor, Sekretaris universitas, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Departemen, Ketua Prodi, dan Pejabat – pejabat selingkungan UNP. Dalam kegiatan Bimtek ini wajib lapor diminta membawa kelengkapan dokumen. Mulai dari data pribadi, data keluarga, data harta kekayaan, data penghasilan, hingga data pengeluaran untuk pengisian LHKPN.(ul/utr/humas UNP)
Discussion about this post