Tanah Datar – Guna peningkatan dan pengembangan nilai jual produk dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, Pemkab Tanah Datar telah meluncurkan Program Makan Rendang di Tanah Datar (Maksimalkan Pemberantasan Rentenir agar Hilang).
Terhitung Maret 2024, Program Makan Randang telah dinikmati 161 UMKM dengan kucuran dana lebih kurang Rp1,5 milyar.
“Sampai dengan akhir Maret 2024 ini usaha mikro yang telah memanfaatkan program Makan Rendang adalah sebanyak 161 usaha mikro dengan total pinjaman yang telah disalurkan oleh Bank Nagari lebih kurang 1,5 milyar rupiah,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tanah Datar Hendra Setiawan di Batusangkar Selasa, (23/4/2024).
Hendra menjelaskan, Program Makan Randang merupakan salah satu program unggulan Pemkab Tanah Datar dalam rangka meningkatkan akses permodalan usaha mikro yang cepat, mudah dan murah di Kabupaten Tanah Datar.
Program makan rendang merupakan subsidi bunga dan/atau subsidi margin kepada pelaku usaha mikro yang mengajukan pembiayaan kepada lembaga jasa keuangan.
Pemerintah daerah memberikan subsidi bunga/subsidi marjin itu yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dan mengurangi biaya bunga yang dibebankan kepada penerima.
Adapun kriteria penerima belanja subsidi bunga dan/atau subsidi marrgin program makan rendang adalah sebagai pelaku usaha mikro, pelaku usaha .ikro merupakan penduduk daerah yang berdomisili dan menjalankan usahanya di Tanah Datar, usaha mikro yang dijalankan merupakan usaha ekonomi dan produktif yang bergerak pada semua sektor.
Sementara untuk plafon pembiayaan/pinjaman maksimal pelaku mendapatkan maksimal sebesar Rp10jt dengan jangka waktu pengembalian maksimal 24 bulan.
Untuk penyaluran kredit/pembiayaan program makan rendang ini dapat dilayani pada PT. Bank Nagari Cabang Batusangkar, PT. Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar, PT. Bank Nagari Cabang Lintau dan PT. Bank Nagari Cabang Padang Panjang dan masuk kantor Cabang Pembantu yang berada dibawah kantor cabang tersebut. (Spa)
Discussion about this post