Padang Pariaman— Terkait masalah tentang honor perangkat Nagari Anduring Kecamatan 2X11 Kayutanam yang belum dibayarkan, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Yusri, S.Hut, angkat bicara.
Menurut Yusri, honor merupakan hak dari perangkat nagari tidak boleh dipermainkan dan ditunda pembayarannya oleh Pemkab Padang Pariaman. Tidak ada alasan tidak diberikan rekomendasi pencairan oleh Camat 2X11 Kayutanam.
“Sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang juga dipilih oleh rakyat tidak setuju, dan tidak sepakat dengan Pemda Padang Pariaman dengan hal itu,” ujar Yusri dengan nada berapi-api, Selasa (3/12/2019) ketikai ditemui di gedung rakyat tersebut.
Ditambahkan Yusri, kalau ada permasaalahan berupa kesalahan administrasi itu perlu diverifikasi lagi, pembatalan bukan sepihak. “Saya rasa unsur pembinaan perlu kedepankan karena ini juga tugas dari pimpinan. Bukan dibinasakan dengan tidak diberikan hak mereka,” ulang mantan Kadis Kehutanan Padang Pariaman ini.
Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, Murlis Muhammad, SH, terkait dengan Surat Keputasan Bupati Padang Pariaman Nomor 521/KEP/BPP/2019 tanggal 21 November 2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali nagari Anduring No. 36/Kep/And/2019, tanggal 27 Agustus 2019. Menurut Murlis Muhammad, SK Bupati Padang Pariaman itu, menyebutkan SK Wali Nagari Anduring itu cacat wewenang, prosedur. Tetapi tidak dijelaskan wewenang mana yang cacat. Begitu juga dengan prosedur. Prosedur apanya yang cacat. Harusnya kan dijelaskan, supaya dapat dipahami.
“Kita sarankan kepada Wali Nagari Anduring, untuk tidak menerima dan menganjurkan supaya dilakukan penolakan terhadap SK Bupati Padang Pariaman tersebut dan setelah digugat kepengadilan, Tata Usaha Negara (PTUN)” ujar Murlis Muhammad.
Sekretaris Nagari Anduring Hardi Candra, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 521/KEP/BPP/2019 tanggal 21 November 2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali nagari Anduring No. 36/Kep/And/2019, tanggal 27 Agustus 2019. Sudah sampai di meja wali nagari.
“SK Keputasan Bupati Padang Pariaman Nomor 521/KEP/BPP/2019 tanggal 21 November 2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali nagari Anduring No. 36/Kep/And/2019, tanggal 27 Agustus 2019, nyampai ke kantor sekitar pukul 9.00 Wib, Selasa (3/12/2019),” tutur Hardi Candra. (aa)
Discussion about this post