Tulungagung — Berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II, DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Kabupaten Tulungagung dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Tulungagung terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2023. Jumat (26/4).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono tersebut dihadiri, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung dan Sekda Tulungagung, Tri Hariadi serta Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Adapun ranperda yang disetujui penetapannya menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu disetujui pula rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023.
Semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui keduanya untuk ditetapkan menjadi perda. Meski mereka juga memberi catatan, imbauan dan masukan.
Fraksi Golkar DPRD Tulungagung yang mewakili semua fraksi dalam pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicaranya, Asrori, memberi catatan di antaranya terkait Pasar
Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat.
“Pemerintah tidak peduli dalam penanganan limbah Pasar Ikan Bandung. Dan di Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran
belum ada perbaikan sama sekali,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan reses DPRD Tulungagung oleh H Khamim Selain juga dibacakan laporan Pansus III DPRD Tulungagung oleh Yuli Nadhifah Triswati dan laporan Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Andri Santoso.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, menyampaikan rasa terimakasihnya pada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda. (Rud)
Foto : Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos dalam Rapat Paripurna. Jumat, 26/4/2024.
Discussion about this post