Arosuka – Bupati Solok Epyardi Asda bersama rombongan Solok Super Team (SST) mengecek lokasi tambang galian C yang berdampak pada kerusakan akses jalan nasional di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Senin (22/4).
Di lokasi tambang Epyardi menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional.
Selain ditemukan perusahaan tambang, Epyardi juga menemukan adanya tambang rakyat. Ini membuat mantan kapten kapal itu harus bertindak demi kemaslahatan masyarakat banyak.
“Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat. Kami tidak punya kewenangan memperbaikinya. Meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait, tambang ini untuk sementara kami minta ditutup sampai kami undang semua pihak untuk duduk bersama,” ujarnya.
Diungkapkannya, diperlukan kehati-hatian dalam menyelesaikan masalah tersebut. Epyardi mengungkapkannya dalam istilah mengambil rambut dalam tepung, rambut tidak putus tetapi tepung tidak berserakan.
“Pelaku usaha terutama rakyat yang mencari hidup atau makan tidak terganggu. Saya tahu warga saya yang tambang rakyat itu hanya bekerja mencari hidup, bukan untuk mencari kaya. Kami juga wajib melindungi warga kami yang mencari makan. Dan tentunya jalan nasional juga tidak rusak,” ucapnya menambahkan.
Bupati Solok meminta maaf kepada masyarakat yang jalannya terganggu. Meski ia atau Pemerintah Kabupaten Solok tidak memiliki kewenangan dalam memperbaiki jalan nasional. Ia berharap agar masalah jalan di nagari yang berada di kabupaten yang ia pimpin itu bisa selesai.
Selain itu ia memahami pada saat ini masuk dalam tahun politik (Pilkada), sehingga yang berkaitan dengan kabupaten yang ia pimpin menjadi sorotan.
“Saya juga paham, ini tahun politik. Semua bisa dibesar-besarkan dan bahkan sudah diarahkan kalau semua ini salah saya. Bahkan jalan nasional ini juga salah saya. Tapi yakinlah semua ada aturannya, jalan provinsi yang tanggungjawab itu provinsi, begitu juga kabupaten yang berwenang ya tentu kabupaten,” ucap Epyardi.
Dijelaskannya, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).
“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dan dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,” ujarnya.
Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.
“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” ungkap Epyardi.
Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi.
“Kalau kita bicara kesalahan siapa? tak akan pernah selesai. Dan saya sudah komunikasi dengan kepala BPJN Sumbar, beliau mengatakan sehubungan dengan terganggunya jalan nasional ini. Pak menteri sudah tahu. Dan pak dirjen sudah kirim surat ke BPJN termasuk ke provinsi. Meskipun kami (Pemkab) belum terima surat itu, kami tetap ingin ini semua diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Dalam pantauan di lokasi, sepanjang jalan nasional tersebut banyak yang terban dan longsor. Bahkan tidak hanya di lokasi tambang. Hal ini terlihat tidak adanya drainase sepanjang jalan nasional, sehingga menyebabkan air meluap ke jalan, dan berdampak pada rusaknya jalan.
Dengan tidak adanya drainase menyebabkan pembangunan jalan nasional tersebut terkendala. Karena jika tetap dibangun akan kembali rusak.
Pihak BPJN Sumbar diwakili Nofvandro dan Siska mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus dalam pembenahan jalan nasional tersebut agar tidak terputus. Bahkan jika ada longsor tetap akan ditangani. Namun, untuk penanganan lebih lanjut ia menunggu arahan pimpinannya.
“Yang jelas kami sesuai dengan surat Pak Dirjen kami akan melakukan perbaikan setelah adanya penataan kembali untuk tambang yang ada. Setelah ini terlaksana kami akan melakukan proses perbaikan,” tutupnya. (Cha)
Discussion about this post