SAWAHLUNTO,RI – Aktifitas tambang emas yang diduga illegal dialiran sungai di kota Sawahlunto kembali marak meski sempat terhenti, namun kini kembali beraktifitas di aliran sungai diantaranya di batang Malakutan Kenagarian Kolok Kecamatan Lembah Segar kota ini, bahkan operasionalnya dengan menggunakan alat berat.
Kembalinya beraktifitas tambang emas yang diduga illegal tersebut Camat Barangin Zainul Anwar tak mau berkomentar luas karna bukan wewenangnya dalam menanggapi persoalan ini. “ kalau soal ada tambang emas yang ada diwilayah kecamatan ini, itu bukan kewenangan kami untuk menegurnya” sebut Zainul, Jum’at (29/11) .
Dia menambahkan soal pemanfaatan sungai atau sumber daya air, Walikota Sawahlunto telah mengeluarkan Surat Edaran kepada masyarakat dengan nomor : 800/259/DPUPR-SWL/2019 tentang pemanfaatan Sumber Daya Air. “ kita punya tembusan surat yang disampaikan kepada masyarakat melalui kepala desa dan lurah” jelasnya.
berdasarkan UU nomor 17 tahun 2019 dan PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai secara tak langsung pemerintah daerah telah mengisyaratkan bahwa sungai hanya dapat dimanfaatkan dengan beberapa ketentuan dan tidak merusak ekosistem sungai kelestarian keanekaragaman hayati.
Pada Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Sawahlunto Deri Asta tertanggal 29 oktober 2019 itu pada butir 10 pada poinnya ditegaskan, setiap orang dengan sengaja, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan /atau pencemaran air dan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasaranan sumber daya air dipidana dengan penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2,5 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
Aktifitas tambang emas illegal bukan hanya dialiran batang Malakutan dikota ini, sebelumnya juga dilakukan dialiran batang Lasi di kecamatan Silungkang dan aliran batang Ombilin kecamatan Talawi yang sembat dilakukan penertiban oleh pemerintah Propinsi Sumatera Barat menghadapi kondisi yang sudah meresahkan masyarakat di aliran sungai yang membentang dari Silungkang sampai Muara Kalaban pernah terjadi.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat laksanakan penertiban tambang ilegal di Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Penertiban tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Barat Zul Aliman bersama tim terpadu pada Rabu, 28 November 2018 lalu. (Inv.02)
Discussion about this post