Pariaman — Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyampaikan usulan 2 (dua) Ranperda tambahan untuk menjadi prioritas dalam pembahasan bersama DPRD pada Rapat Paripurna Penetapan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Padang Pariaman Tahun 2024 di ruang rapat utama DPRD Kab. Padang Pariaman hari ini, Senin (22/04/2024).
Tampak hadir mendampingi Suhatri Bur, Wakil Bupati Rahmang, seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten Sekwan dan seluruh Kepala Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya Suhatri Bur menyampaikan bahwa program pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Propemperda dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas. sehingga, dengan perencanaan program yang matang akan dapat dapat meminimalisir timbulnya rancangan perda di luar Propemperda kecuali dalam hal urgensi.
“Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam propemperda telah kita sesuaikan dengan indikator yang diatur dalam ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” sebutnya.
Dia melanjutkan di awal Desember tahun 2023 bersama DPRD, pemkab telah menyepakati bersama 11 (sebelas) Ranperda untuk menjadi prioritas pembahasan pada Propemperda tahun 2024.
“Namun dikarenakan adanya urgensi terhadap pembentukan peraturan daerah, pemerintah daerah kembali mengusulkan 2 (dua) Ranperda tambahan untuk menjadi prioritas pembahasan pada Propemperda tahun 2024,” sebut Suhatri Bur yang juga Ketua DPD PAN Padang Pariaman ini.
Adapun dua Ranperda tersebut jelas Suhatri Bur adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Padang Pariaman 2025-2045, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh.
“Kita menyadari sepenuhnya, bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Padang Pariaman khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan kabupaten yang kita cintai ini,” sebut Suhatri Bur melanjutkan.
Terakhir Suhatri Bur berharap, dengan penambahan 2 (dua) Ranperda dalam Propemperda tahun 2024, yang sebelumnya 11 (sebelas) Ranperda menjadi 13 (tiga belas) Ranperda, akan menjadi prioritas tahun 2024 untuk dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. **
Discussion about this post