Pariaman — Pj Walikota Pariaman, Roberia memenuhi undangan hearing DPRD Pariaman terkait penolakan sebagian besar OPD terhadap pro-kontra kinerjanya, Senin (22/4).
Roberia yang dicegat media usai rapat gabungan anggota DPRD itu memilih irit bicara. Dirinya menyarankan media melakukan wawancara kepada DPRD.
“Saya takut bicara banyak, takut nanti salah. Lebih baik ke dewan saja,” tukas Roberia.
Namun dirinya mengakui kedatangannya ke DPRD Kota Pariaman memenuhi undangan DPRD Kota Pariaman untuk dikonfirmasi, setelah sebelumnya DPRD melakukan hal yang sama terhadap seluruh OPD terkait penolakan mereka terhadap kinerja Pj Walikota.
Kendati semua itu terjadi, Robe mengaku pelayanan publik di Kota Pariaman tetap berjalan dan diutamakan. “Pelayanan publik buktinya bisa dilihat, masih berjalan dan diutamakan,” paparnya.
Robe mengaku menyerahkan persoalan yang terjadi sekarang ke atasannya (Kemendagri). “Persoalan yang terjadi sekarang saya masih punya atasan. Saya minta petunjuk atasan saja (Kemendagri),” tutupnya.
Di lain pihak, Ketua DPRD Harpen Agus Bulyandi berjanji akan menuntaskan semua persoalan yang terjadi sekarang. Dan akan mengagendakan rapat selanjutnya.
“Pokoknya semuanya akan dituntaskan DPRD. Semua data-data sudah dipegang DPRD. Nanti akan ada rapat selanjutnya,” paparnya.
Sebelumnya DPRD Kota Pariaman telah mengundang seluruh OPD di lingkungan Pemko Pariaman untuk membahas penolakan yang dilakukan menanggapi pro-kontra kinerja Pj Walikota Roberia.
Wakil Ketua DPRD Efrizal dalam keterangan persnya usai rapat bersama seluruh OPD menyatakan, ketidaknyamanan OPD terhadap Pj Walikota Roberia yang berujung laporan ke Kemendagri, dan ditembuskan ke DPRD perlu diklarifikasi.
Menurut Efrizal, penolakan atau mosi tak percaya OPD yang komplain terhadap kinerja kepemimpinan Pj Walikota Roberia setidaknya ditandatangani 89% dari keseluruhan OPD.
“Persentase OPD yang tidak senang, dan menolak Roberia itu sebanyak 89% dari data yang kita terima. Rinciannya ada 38 kepala OPD, dari 38 itu ada 8 yang tidak bertanda tangan. Setelah dikonfirmasi kepada 8 kepala OPD itu mereka tidak tau persoalan. Artinya bukan tidak mau tanda tangan, tetapi tidak diberi tau untuk tanda tangan tentang informasi ini,” ulasnya.
Ketidaksenangan OPD terhadap kepemimpinan Pj Walikota dalam laporan ke Kemendagri, beber Efrizal salah satu poinnya adalah sikap inkonsistensi Pj Walikota terhadap penunjukan KPA, PA di beberapa OPD.
Lebih jelas Efrizal menerangkan surat yang dilayangkan OPD ke Kementerian Dalam Negeri dan ditembuskan ke DPRD itu tertanggal 29 Februari 2024. Ia juga menjelaskan bahwa rapat gabungan yang digelar DPRD bersama OPD ini murni sebagai bentuk tugas pengawasan secara kelembagaan.
“Rapat yang dilakukan hari ini murni wujud tugas pengawasan kita sebagai lembaga legislatif. Hal ini dilakukan setelah DPRD mendengar laporan nota penjelasan pertangungjawaban tahun 2023 dari Pj Walikota saat paripurna,” sambung Efrizal.
“Jadi ada bahasa yang dikeluarkan Pj Walikota sewaktu rapat paripurna DPRD yang menyebutkan OPD makar. Dan atas itulah kami perlu menyikapinya. Dan setelah paripurna itu kami pun menindaklanjuti dengan rapat internal menindaklanjuti informasi informasi ini,” jelasnya lagi. (Idm)
Discussion about this post