Agam, RI-DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, di Aula Utama Gedung DPRD Agam, Senin (2/12).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Sekda Agam Martias Wanto, Anggota DPRD, Staf ahli Erniwati ,Arif Restu dan Kepala OPD serta Kepala Bank Nagari Tasman
Dalam penyampaian Nota, Wakil Bupati Agam mengatakan urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, setiap organisasi perangkat daerah maupun pemerintah nagari wajib melaksanakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
“Arsip mempunyai peranan sebagai alat utama ingatan organisasi, bahan atau alat pembuktian, bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan, birometer kegiatan suatu organisasi, mengingat setiap kegiatan pada umumnya mengahasilkan arsip, serta bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya,” jelas Wabup.
Ia menyebut kearsipan yang benar dapat membantu perencanaan pembangunan yang lebih tepat, laporan pertanggungjawaban yang lebih akurat, pengambilan keputusan yang lebih adil, penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat, dan banyak kemudahan lainnya. Disamping itu, peranan manajemen kearsipan juga berarti penyelamatan memori daerah.
“Terdapat beberapa hal yang mendasar tentang kearsipan yang perlu disempurnakan dan disesuaikan kembali dalam Ranperda ini, diantaranya tujuan penyelenggaraan kearsipan, ruang lingkup, dan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, kewajiban instansi sebagai pencipta arsip, dan kewajiban lembaga kearsipan daerah,” ujarnya.
Wabup mengharapkan dengan tersusunnya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan dapat memotivasi perangkat daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. AJI
Discussion about this post