Padang Pariaman—Terkait penahanan honor perangkat Nagari Anduring Kecamatan 2X11 Kayutanam, oleh Camat Syamsunar, menurut Ketua Ormas Laskar Anti Koropsi Indonesia (Laki) Kabupaten Padang Pariaman, Ferry Nugrah, SH, camat dapat diancam dengan Pidana.
Demikian disampaikan Ferry Nugrah kepada awak media, Sabtu (30/11/2019), melaui pesan di WhatsApp-nya. Kata Ferry, Pemkab Padang Pariaman tidak punyak hak menahan honor perangkat nagari, karena itu merupakan hak mereka dan sudah digariskan dalam Perbup Padang Pariaman.
“Kalau tidak diberikan rekomendasi untuk pencairan honor perangkat nagari, berati Camat Syamsunar menggali lobang sendiri dan dia bisa dipidanakan. Saya minta masyarakat Nagari Anduring, terutama perangkat nagari, melaporkan camat kepada penegak hukum,” ujar Ferry Nugrah yang juga sebagai Praktisi Hukum di Padang Pariaman.
Kabag Hukum Pemda Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, SH, M.Si, membenarkan penahanan honor perangkat Nagari Anduring melalui Camat 2X11 Enam Lingkung, sudah merupakan komimen bersama Pemkab Padang Pariaman, di bawah nakhoda Ali Mukhni duet Suhatri Bur.
“Benar itu sudah merupakan komitmen bersama yang diambil dalam rapat bersama. Karena persoalannya, pengangkatan Sekretaris Nagari Anduring Hardi Candra, sebagai perangkat nagari, menyalahi prosedur dan tidak sesuai dengan aturan dan peraturang yang berlaku. Tapi keluarkan nama Hardi Candra dari daftar nama perangkat nagari Anduring. Inshaa Allah, honor akan dicairkan,” tutur Rifki Monrizal yang akrab disapa dengan pak Mon ini.
Kemudian terkait dengan Surat Keputasan Bupati Padang Pariaman Nomor 521/KEP/BPP/2019 tanggal 21 November 2019 tentang Pembatalan Keputusan Wali nagari Anduring No. 36/Kep/And/2019, tanggal 27 Agustus 2019.
Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman itu sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 30/2019. Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 66, berbunyi ayat (1) Keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat : (a) wewenang (b) prosedur ; dan / atau (c) subtansi.
Pada ayat (2) Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB. Selanjutnya ayat (3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan.
Dalam butiran b. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau c. atas putusan Pengadilan. Ditegaskan dalam ayat (4) Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
Ketika hal ini disampaikan lagi kepada Ferry Nugrah, mengatakan suruh lagi Kabag Hukum Rifki Monrizal kembali belajar UU Tata Usaha Negara, dan hirarkhi pemerintahan. Apakah pemerintah nagari, sebagai pemerintah terendah bahagian dari strutur organisasi pemerintah daerah (OPD) atau yang dulu disebut Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)?
Karena sifat hubungan kerja antara bupati kepala daerah dengan wali nagari atau kepala desa adalah koordinasi bukan antara atasan dengan bawahan beda dengan kelurahan atau lurah yang diangkat dan.diberhentikan oleh kepala daerah (bupati/walikota) hubungannya antara atasan dan bawahan.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa/nagari dapat dibaca dalam Permendagri 83 tahun 2015 Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Adalah: Pasal 1 diubah sehingga menjadi: Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa. Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat; Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan.
Sementara itu, Hardi Candra mengatakan, Terkhusus pasal 66 ayat 3 poin B, Menurut kami itu hanya untuk bupati dan SKPD-nya, bukan untuk antar pejabat TUN. Keputusan pejabat TUN itu final, individual dan kongkret.
SK Sekretaris Nagari yang dikeluarkan oleh Wali Nagari itu adalah Kewenangan Pejabat TUN, bukan kewenangan pejabat. Dan Wali Nagari sebagai Pejabat TUN bukanlah Bawahan Bupati. Perhatikan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 1. Perhatikan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 1. Empat tugas pokok kepala desa/wali nagari salah satunya mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. (aa)
Discussion about this post