Bukittinggi — Sebagai Kota Wisata, Bukittinggi sangat identik dengan keramaian, termasuk mobilitas kendaraan bermotor yang sangat tinggi.
Akibatnya, di saat liburan tiba, terutama pada lebaran Idul Fitri, tidak hanya memunculkan kemacetan dan ujungnya sulit mencari tempat parkir. Di saat seperti ini, tidak dipungkiri pemilik kendaraan sulit mencari tempat parkir dan tidak jarang pula dikenakan bayar parkir yang melangit.
Untuk panduan dan antisipasi persoalan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Dinas Perhubungan, telah menyiapkan 14 titik parkir resmi, agar pemudik dan pengunjung Kota Bukittinggi tidak kesulitan mencari tempat parkir kendaraan mereka.
Ke-14 titik parkir resmi khusus selama libur lebaran di kota Bukittinggi terdiri dari :
1. SMPN 1
2. Kantor PDAM
3. SMPN 4 Panorama
4. SD 02 Percontohan
5. Sport Hall
6. SMPS PSM
7. Parkiran Gedung Cindua Mato RSAM
8. SD 01 Benteng
9. Halaman Kantor Dishub
10. Kantor Pemeliharaan Jalan DPU Prov. Sumbar (Atas Ngarai)
11. Lantai 3 Terminal Wowo
12. Janjang Gudang
13. Jl Lenggo Geni sebelah Kantor BNI
14. Zona 3 Stasiun Lambuang.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Ada pun tarif parkir resmi badan jalan ;
1. Mobil Rp 5000,- per satu kali parkir
2. Motor Rp 2000,- per satu kali parkir
Tarif parkir resmi di gedung parkir :
1. Mobil Rp 5000,- untuk 2 jam pertama
2. Motor Rp 2000,- untuk jam pertama
Dengan adanya pengumuman ini diharapkan pengunjung tidak kebingungan dan menghindari pungutan parkir di luar ketentuan. (Pon)
Discussion about this post