Parik Malintang — .Bupati Padang Pariaman menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama 1 Padang, Asprilantomiardi Widodo di ruang kerjanya di Parit Malintang Senin (25/3/24).
Bupati yang didampingi Wakil Bupati Rahmang, Sekda Rudy Repenadi Rilis dan Sekretaris BPKPD Padang Pariaman Ardison menyambut baik kedatangan Kepala KPP Pratama 1 Padang beserta rombongan dalam rangka menjalin komunikasi serta silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam kunjungan kerja ini, Asprilantomiardi Widodo menyebut di samping bersilaturahmi, kunjungannya juga dalam rangka penyerahan bukti pelaporan SPT tahunan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Padang Pariaman, dia berharap seluruh wajib pajak yang ada di Padang Pariaman melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.
“Selain menjalin silaturahmi dengan Bupati, Wakil Bupati sekretaris daerah beserta jajaran Pemkab Padang Pariaman, kami juga mengingatkan kepada ASN Kabupaten Padang Pariaman untuk melaporkan SPT-nya agar lebih tepat waktu,” sebutnya.
Selanjutnya Suhatri Bur menyebut, dengan adanya komunikasi yang baik diharapkan sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan KPP Pratama 1 Padang terjalin dengan baik dalam upaya meningkatkan penerimaan disektor pajak.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Suhatri Bur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2024.
“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024, SPT tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2024, untuk prose pelaporan dapat dilihat di websitenya secara online pada link pajak.go.id,” harapnya.
Dirinya menambahkan agar seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024.
“Ayo lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, Lebih awal, lebih aman, lebih sehat, lebih nyaman, pajak kuat APBN sehat, pendapatan asli daerah juga meningkat Indonesia sejahtera,” tutupnya.
Diketahui Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan. **
Discussion about this post