Pariaman — Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman akan menindak rumah makan atau warung yang berjualan saat siang hari selama bulan Ramadan 1445 H.
Kasat Pol PP Kota Pariaman Alfian, mengatakan tindakan ini diambil sesuai Surat Edaran Penjabat Wali Kota Pariaman.
Alfian menyebut, Surat Edaran tersebut muncul untuk menghargai masyarakat Pariaman yang mayoritas beragama Islam.
“Rumah makan baru boleh berjualan, mulai pukul 16.00 WIB, untuk berbuka puasa,” terangnya, Senin (18/3/2024).
Jika ada rumah makan yang masih buka sebelum waktu yang ditentukan maka pihaknya akan melakukan pembinaan.
Seandainya masih ada yang membandel maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai perda.
“Kami harap melalui pembinaan masyarakat bisa mengerti. Kalau sudah ada tindakan, itu bisa merugikan pedagang,” ujarnya.
Ia juga mengajak agar masyarakat Pariaman turut mengawasi, jika menemukan adanya warung makan atau rumah makan yang berjualan di siang hari.
Masyarakat yang menemukan, nantinya bisa melapor ke petugas Satpol PP yang ada di lapangan. (*)
Discussion about this post