Arosuka – Berdasarkan release yang dimuat pada beberapa media online terkait Pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang membantah kabar Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas sejumlah pelanggaran, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal, S.Si, M.CIO menyatakan bahwa, surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.
Seharusnya Pemprov Sumbar terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk Tim melalui Inspektorat Provinsi Sumbar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Dikarenakan berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemkab. Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Dari hasil laporan pembinaan / pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tersebut barulah Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Namun kondisi yang terjadi, surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati Kemendagri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemkab. Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Mendagri dengan Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024.
Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di Bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik, hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya, justru selama kepemimpinannya, Pemkab. Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik, bahkan terbaik di Sumatera Barat.
Hal ini terlihat banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih baik di Tingkat Propinsi maupun Nasional, diantaranya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat, Penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting.
Penghargaan TOP INOVASI WISI Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, Penghargaan Bebas Frambusia Tingkat Nasional, Penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Sumbar atas pencapaian penurunan angka stunting, Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI, Penghargaan Best Tourism National dari ASITA.
Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar, Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mendapat rapor pendidikan tertinggi se-Sumbar yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repubik Indonesia, Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023, Penghargaan Smart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut, Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022.
Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI, dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Piagam Adipura oleh Kementerian LHK RI kategori Kota Kecil, serta Peningkatan nilai RB dari tahun 2021 sampai dengan 2023, dimana tahun 2021 bernilai C. Untuk tahun 2022 bernilai B dan tahun 2023 bernilai BB.
Semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap perolehan DAK. Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke tahun yakni pada tahun 2020 hanya Rp 53 miliar dan ketika tahun pertama Bupati Epyardi Asda yaitu tahun 2021 DAK Kab Solok meningkat menjadi sebesar Rp 99 M, tahun 2022 sebesar Rp 109 M, 2023 sebesar Rp 87 M, dan tahun 2024 sebesar Rp 107 Miliyar.
Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur Kab. Solok seperti, telah diaspalnya ruas jalan Rangkiang Luluih – Sumiso dengan anggaran Rp 1, 8 M, Muaro Sabiak Aia – Garabak Data dengan anggaran Rp 1, 2 M, Talang Babungo – Sungai Abu dengan anggaran Rp 2,2 M, Bukit Cambai dengan anggaran Rp. 1,5 M, Simpang Tanjuang Nan IV- Kp. Batu Dalam dengan anggaran Rp 8, 9 M, batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran Rp 3 M.
Dan juga telah dibangunnya Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran Rp 2, 9 M, Gedung Perpustakaan Daerah di Koto Baru dengan anggaran Rp 10 M dan Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran Rp 2,8 M. (Cha)
Discussion about this post