Pariaman — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 46 perkara yang sudah berstatus inkrah. Sama seperti tahun sebelumnya, kasus narkotika kembali mendominasi.
“Dari 46 perkara, 35 perkara barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba. Rinciannya 26 perkara sabu dan 9 perkara merupakan ganja,” ujar Kajari Pariaman Bagus Priyonggo kepada media usai pemusnahan barang bukti, kemarin.
Lebih rinci ia menyebut total barang bukti sabu dari 26 perkara sebanyak 2.103,738 gram dan barang bukti ganja sebanyak 183,099 gram.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara memblender barang haram tersebut. Sedangkan ganja dengan cara membakarnya yang dicampur barang bukti perkara lainnya seperti sebilah pisau dan lainnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong.
Bagus menyebut kasus narkoba memang selalu menjadi kasus yang paling tinggi di wilayah hukum Kejari Pariaman. Menyusul kasus cabul dan kejahatan lainnya.
Selama ini pihaknya berupaya melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah di daerah itu guna mengedukasi warga terkait hukum dan ancaman hukuman peredaran narkotika.
Ia mengingatkan semua pihak harus awas terhadap peredaran narkoba ini, karna memang sudah pada tahap yang mengkhawatirkan.
Ketika ditanya apakah kasus narkoba yang melibatkan anak sebagai pengguna narkoba dengan penerapan restorasi justice (RJ) ia menjawab bisa dengan catatan anak tersebut memang sebagai pemakai atau korban dalam kasus ini.
Dalam hal ini penentuan status RJ melewati proses yang cukup panjang dan juga ditentukan pemeriksaan penunjang lainnya, jadi tidak hanya kejaksaan. **
Discussion about this post